Tim-Politik, Selasa 18 Oktober 2022 06:07 WIB
Suasana tes tertulis dengan metode CAT bagi calon Panwaslu Kecamatan di Bone
TIMURKOTA.COM, BONE- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone secara resmi telah mengumumkan hasil tes tertulis dengan metoda Computer Assisted Test (CAT) terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bone.
Melalui surat dengan nomor:163/KP.01.00/K-SN-03/10/2022 tim kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan yang diketuai, Dr Hj Ernida Mahmud SP, MP dan Sekretaris Anwar S.Sos telah merilis nama pendaftar yang dinyatakan lolos ke tahap seleksi wawancara.
Terdapat enam peserta mewakili masing-masing 27 kecamatan dinyatakan lolos. Mereka (peserta) diwajibkan untuk kembali mengikuti tes wawancara yang akan dilaksanakan mulai 19-23 Oktober 2022 di salah satu hotel di Kota Watampone.
Meski telah resmi dirilis nama-nama pendaftar yang dinyatakan lolos. Namun, Proses perekrutan Anggota Panwaslu Kabupaten Bone menyisahkan cerita miring khususnya bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus pada tes tertulis.
Salah satu yang paling disoroti adalah tidak adanya pengumuman live terkait dengan angka atau nilai yang diperoleh pendaftar yang sementara mengikuti ujian.
Sistem ini berbeda dengan penerapan metoda Computer Assisted Test (CAT) pada saat penerimaan CPNS beberapa waktu lalu. Ada layar khusus disiapkan panitia untuk melihat skor angka tertinggi bagi peserta yang mengikuti tes.
Begitu juga dalam pengumuman yang dikutip media ini. Hanya tertera nama dan nomor pendaftaran saat peserta mengambil formulir, kemudian jenis kelamin dan asal kecamatan.
"Saya dari awal memang curiga. Waktu sudah tes tidak ada skor nilai diperlihatkan. Kemudian hampir semua peserta lain juga seakan tak mau membuka berapa nilai yang didapatkan. Memang cara Bawaslu ini rawan sekali permainan," ungkap ND salah seorang pendaftar.
ND mengatakan, dalam setiap tes dengan menerapkan metoda Computer Assisted Test (CAT), maka panitia menyiapkan layar agar para peserta mengetahui berapa nilai diperoleh.
"Serta yang terpenting, kita mau tau nilai peserta lain. Kalau begini, tak ada diperlihatkan kemudian menunggu beberapa hari baru diumumkan nilainya. Siapa bisa jamin tidak dimanipulasi nilai peserta," kata ND.
Khusus untuk pihak Bawaslu, ND meminta agar lebih transparan lagi dalam melakukan proses seleksi. Bahkan, kalau perlu semua nilai peserta dimunculkan.
"Sebenarnya juga sudah terlambat. Kami terlanjur tidak pecaya dengan proses yang dilakukan Bawaslu. Tapi setidaknya untuk menjaga kepercayaan publik, mesti ditampilkan angka-angkanya," tukas dia.
Tak jauh beda dengan ND peserta lain berinsiial R. Mengatakan sejak menjalani tes ia sudah menaruh curiga terhadap panitia di lapangan.
Ada beberapa gerak gerik panitia, misalnya menempatkan orang-orang tertentu pada kursi bagian paling belakang. Ini diduga dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan membantu peserta.
"Masa kemarin bilang itu anggota panitianya (Bawaslu). Kalau anggota dan ditau dikasih duduk di belakang, nanti dibantu," ungkapnya.
Menurutnya, indikasi-indikasi permainan di lingkup panitia mesti menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Bone. Biar bagaimana kata dia, Bawaslu dan jajarannya kebawah adalah lembawa harus bersih karena punya fungsi mengawasi semua tahapan Pemilu 2024.
"Kalau kondisi begini bukan peserta Pemilu mau diawasi. Penyelenggaranya juga, sistem sudah tidak terstruktur dan bahkan cara-cara kerjanya di bawah sudah di luar batas," tukasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Hj Jumria yang dikonfirmasi media ini mengatakan, pengumuman atau mencantumkan nilai bagi pendaftar Panwaslu Kecamatan merupakan informasi yang dikecualikan di Bawaslu.
"Jadi memang ini tidak dicantumkan karena masuk dalam informasi yang dikecualikan. Hanya menjadi konsumsi internal Bawaslu," tukas dia.
Hj Jumria melanjutkan dasar tidak diumumkannya nilai para pendaftar Panwaslu tersebut tertuang dalam lampiran penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan ad hoc yang dikecualikan.
"Di aturannya, pertama, Rincian hasil penilaian calon anggota Panwaslu Luar Negeri, Panwaslu Kecamatan, tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi anggota Panwaslu Luar Negeri. Serta, tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi anggota Panwaslu Kecamatan," tutup dia.