Iklan

BREAKING NEWS: Direktur Utama PT LIB Bersama Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Kanjuruhan Malang

timurkota.com_official
Kamis, Oktober 06, 2022 | 8:16 PM WIB Last Updated 2022-10-06T13:29:24Z

Wiwink-Bola, Kamis 6 Oktober 2022 20:11 WIB



TIMURKOTA.COM, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Press Release terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus kerusuhan yang menimbulkan ratusan suporter tewas di Kanjuruhan, Malang, Kamis (06/10/22).


Orang nomor satu di Insitusi Polri membeberkan. Beberapa fakta yang ditemukan tim Polri. Ia juga membeberkan adanya upaya dari pihak keamanan untuk mengubah jadwal pertandingan.

Namun pihak PT LIB tak menggubris dengan alasan akan berdampak pada penayangan langsung di Televisi dan kemungkinan akan kena penalti atau ganti rugi.

"Pertandingan berjalan dengan normal. Namun di akhir pertandingan ada suporter masuk ke dalam lapangan," katanya.

Ia melanjutkan evakuasi dilakukan selama kurang lebih satu jam. Karena ada kendala, dihadapi anggotanya. 

"Dengan semakin bertambahnya suporter turun ke lapangan. 11 perosnel melakukan tembakan, gas air mata ke tribun dan tengah lapangan." Tambahnya.

Penonton yang berusaha untuk keluar pintu 12, 13, dan 14 mengalami kendala. Menurutnya, seharusnya lima menit sebelum pertandingan pintu dibuka namun saat itu pintu hanya dibuka setengah.

"Terdapat besi melintang, yang menyebabkan penonton terhambat kalau melawati pintu tersebut. Dan menyebabkan sumbatan selama 20 menit. Dari situ muncul banyak korban, patah tulang dan trauma di kepala. Sebagian besar meninggal sesak nafas," tuturnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, PT LIB tidak melakunan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Dan terkhir dilakukan pada 2020. Pada tahun 2022 tidak melakukan verifikasi dan belum ada perbaikan dari catatan pada 2020.

"Panitia pelaksana tidak menyiapkan jalur darurat sesuai dengan aturan dari PSSI. Dan itulah kelalaian yang terjadi," lanjutnya.

Pemeriksaan internal, dia sebutkan 31 orang personil telah menjalani pemeriksaan. Ditemukan bukti menyalahi aturan terdiri dari 4 personel polres malang, perwira pengawas 2 Personel, atas tiga personel yang memerintahkan penembakan. 

"Personel 11 orang melakukan penembakan di dalam stadion. Kemudian temuan tersebut setelah ini akan dilaksanakan proses pertanggung jawaban." Ungkapnya. 

Sementara untuk tersangka masing-masing enam orang, pertama saudara, Ir AHR Direktur Utama PT LIB. Selanjutnya, AH Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, kemudian SS selaku security Official, WA Kabag Ops Polres Malang, mengetahui terkait aturan FIFA namun tak melarang penggunaan gas air mata.

Kemudian saudara AH Komandan Brimob, PSA Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 48 orang saksi 26 Polri 3 penyelenggara  dan beberapa saksi tambahan dan pihak korban.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BREAKING NEWS: Direktur Utama PT LIB Bersama Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Kanjuruhan Malang

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan