Iklan

Pilkades Salampe Bone Berpolemik, Penggiat Demokrasi Ingatkan Kades Jangan Sok Kuasa Labrak Aturan

timurkota.com_official
Jumat, September 23, 2022 | 8:01 PM WIB Last Updated 2022-09-23T13:01:44Z

Wiwink-Hukum, Jumat 23 September 2022 19:57 WIB

Ilustrasi Pilkades


TIMURKOTA.COM, BONE- Sedikitnya 141 Desa Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) gelombang kedua tahun 2022.


Tahapan Pilkades serentak tersebut saat ini tengah memasuki tahap Pendaftaran bakal calon yang di buka sejak tanggal  19 hingga 24 September 2022.

Namun ada beberapa desa tensi mulai memanas. Pasalnya, kepala desa petahana tak mau mengeluarkan surat cuti kepada perangkatnya yang ingin mendaftarkan diri sebagai Cakades.

Upaya itu diduga kuat dilakukan Oknum Kepala Desa Lamape, Kecamatan Ponre, Sirajuddin,S.Hut 

Ia tuding enggan mengeluarkan surat keterangan cuti bagi perangkat desanya yang ingin mendaftar menjadi calon di desa tersebut.

Hal tersebut menjadi polemik dan perhatian bagi masyarakat khususnya Pegiat Demokrasi.

Direktur Persfektif Institute Rusdi KS Wede yang dikonfirmasi awak media terkait polemik tersebut mengatakan,  Jika berul perangkat desa yang bersangkutan sudah mengajukan

Permohonan cuti ke kepala desa untuk ikut bertarung pasa pilkades namun ditolak merupakan pelanggaran.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Kepala Desa Untuk Mengeluarkan Surat Cuti yang dimaksud itu perintah Undang Undang Dalam Hal Ini Perbup Bone no 41 tahun 2022 Pasal 27 Poin 2 Syarat Khusus Bagian B yang merupakan aturan tekhnis Pelaksanaan Pilkades 2022 di Bone.

"Iye itu Perintah Undang undang dan kades meskipun ia merupakan pucuk pimpinan di desa jangan coba coba melabrak aturan undang undang dengan mempertahankan egoisme pribadi atau arogansinya, Jangan Ngawur lah apa lagi mau di peralat oleh kepentingan politik, laksanakan saja itu perintah Undang undang, maka polemik berakhir."Imbuhnya

Sementara di tanya soal opsi pengunduran diri Kadus yang bersangkutan, dirinya menyebut tak ada aturan mengatakan Kadus harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan.

"Coba tunjukkan saya di aturan mana ndi' atau bagian mana di Perbup 41 tersebut mengatur tentang opsi penduran diri bagi perangkat desa yang maju di Pilkades, yang ada adalah menunjukkan surat cuti yang dikeluarkan oleh kades bersangkutan." Ungkapnya lagi.

Lebih lanjut tidak mengatakan, tak ada opsi lain atau alternatif lain, kades harus melaksanakan perintah Undang undang.

"Karena kalau hingga batas pendaftaran berkahir kades tersebut masih bersikukuh tidak mau mengeluarkan surat cuti perangkatnya maka itu bisa Pidana karena di duga ada upaya menghalang halangi dengan sengaja Hak Konstitusi seseorang untuk di pilih,"Tegas Mantan Aktifis Mahasiswa ini.

Ia Mengakui Bahwa Polemik Ini Sudah Menjadi Perhatian Khusus Lembaganya.

"Kami Akan Kirim Tim Kami Di Bone Dan Kami Akan Monitoring terus Progressnya bagaimana,"tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pilkades Salampe Bone Berpolemik, Penggiat Demokrasi Ingatkan Kades Jangan Sok Kuasa Labrak Aturan

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan