Iklan

Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak, Kades Balieng Toa Digugat ke PTUN

timurkota.com_official
Sabtu, Juni 04, 2022 | 12:43 PM WIB Last Updated 2022-06-04T05:43:14Z

Wiwink-Bola, Sabtu 05 Juni 2022 12: 37 WIB




TIMURKOTA.COM, BONE- Kepala Desa Balieng Toa harus berurusan dengan hukum. Sejumlah Perangkat Desa Balieng Toa yang diduga diberehentikan secara sepihak memilih menempuh jalur dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara makassar, 3 juni 2022. 


Kuasa hukum yang telah ditunjuk para penggugat, Irham, S.H mengatakan pihaknya telah resmi mendaftarkan perkaranya di PTUN Makassar.

Proses yang ditembuh tersebut lantaran ia menilai ada ketidakadilan dalam proses pemberhentian yang tersebut.

“Hari ini sebanyak lima orang Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Balieng Toa resmi mendaftarkan gugatannya di PTUN makassar. Kami lakukan sebagai bentuk upaya tindak perlawanan atas SK Pemberhentian tersebut, dan memang ini adalah Hak Hukum mereka dalam mendapatkan keadilan." Tegasnya. 

Ia menambahkan gugatan tersebut sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat khususnya bagi Perangkat Desa yang bernasib serupa. 

Sehingga kedepan proses pemberhentian yang dilakukan harus berjalan sesuai regulasi yang ada. 

“Saya melihat bahwa apa yang ditempuh perangkat desa merupakan bentuk pembelajaran juga bagi perangkat desa yang lain kedepannya.  Pemberhentian haruslah sesuai regulasi dan fakta-fakta yang ada. Kami berharap gugatan ini diterima dan dikabulkan sehingga membatalkan SK Pemberhentian yang sudah diterbitkan oleh Kades,”imbuhnya. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak, Kades Balieng Toa Digugat ke PTUN

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan