Wiwink-Bola, Sabtu 05 Juni 2022 12: 37 WIB
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepala Desa Balieng Toa harus berurusan dengan hukum. Sejumlah Perangkat Desa Balieng Toa yang diduga diberehentikan secara sepihak memilih menempuh jalur dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara makassar, 3 juni 2022.
Kuasa hukum yang telah ditunjuk para penggugat, Irham, S.H mengatakan pihaknya telah resmi mendaftarkan perkaranya di PTUN Makassar.
Proses yang ditembuh tersebut lantaran ia menilai ada ketidakadilan dalam proses pemberhentian yang tersebut.
“Hari ini sebanyak lima orang Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Balieng Toa resmi mendaftarkan gugatannya di PTUN makassar. Kami lakukan sebagai bentuk upaya tindak perlawanan atas SK Pemberhentian tersebut, dan memang ini adalah Hak Hukum mereka dalam mendapatkan keadilan." Tegasnya.
Ia menambahkan gugatan tersebut sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat khususnya bagi Perangkat Desa yang bernasib serupa.
Sehingga kedepan proses pemberhentian yang dilakukan harus berjalan sesuai regulasi yang ada.
“Saya melihat bahwa apa yang ditempuh perangkat desa merupakan bentuk pembelajaran juga bagi perangkat desa yang lain kedepannya. Pemberhentian haruslah sesuai regulasi dan fakta-fakta yang ada. Kami berharap gugatan ini diterima dan dikabulkan sehingga membatalkan SK Pemberhentian yang sudah diterbitkan oleh Kades,”imbuhnya.