Iklan

Tak Dapat Jatah Malam Jumat, Pria Ini Habisi Istri Lalu Gantung Mayatnya. Hilangkan Jejak!

timurkota.com_official
Sabtu, Maret 05, 2022 | 5:37 AM WIB Last Updated 2022-03-04T22:37:11Z

Moh Hamzah-Hukum, Sabtu 5 Maret 2022 05: 32 WIB

Ilustrasi tersangka pembunuhan


TIMURKOTA.COM, LAMPUNG- Entah setan apa yang merasuki pikiran BS (24). Pria asal Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan nekat menghabisi istrinya lantaran minta jatah berhubungan suami istri ditolak. 


Selain itu, BS juga mengatakan ia nekat lantaran sang istri Oktavia Darmayanti, (21) memilih untuk pisah. Tak mau cerai, BS kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap sang istri.

BS menceritakan, sebelum kejadian. Ia bersama suami terlibat keributan lantaran Oktavia minta cerai. Pelaku kemudian mencekik korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil kain selendang di samping tempat tidur lalu mengikat kain tersebut di kayu kusen kamar.

Selanjutnya, pelaku menggantung mayat korban menggunakan kain tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak. Seolah-olah bahwa korban meninggal gantung diri. Sekira 30 menit kemudian mayat korban diturunkan lalu diletakkan di atas kasur.

Pelaku kemudian berpura-pura panik berteriak memanggil orang tua korban. Ia menyampaikan bahwa istrinya tewas setelah gantung diri.  

“Motifnya sakit hati, korban minta diceraikan,” ujar Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna saat press release di Lobi Mako Polres setempat pada Jumat (04/03/22). 

Menurut Tedy, kejadian tersebut berawal pada Minggu (27/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas Polsek Waytuba saat itu, menerima informasi dari masyarakat tentang kejadian, yang diduga korban bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam kamar rumahnya yang terletak di Dusun Sinar Bukit, Kampung Bukit Harapan, Waytuba. 

Setelah itu, anggota piket langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian pertama) dan sesampai di TKP ternyata menurut keterangan saksi termasuk keluarga korban bahwa korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya. 

Sementara kain selendang panjang sekitar 2 meter tempat korban tergantung masih terikat di kusen kamar rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, terdapat banyak kejanggalan. 

Kemudian unit Reskrim Polsek Waytuba langsung menyelidiki keterangan saksi termasuk terhadap suami korban inisial SB, 24, warga Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan.

Jika terbukti pelaku bakal diganjar pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Dapat Jatah Malam Jumat, Pria Ini Habisi Istri Lalu Gantung Mayatnya. Hilangkan Jejak!

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan