
timurkota.com
Tim Redaksi
Tak Dapat Jatah Malam Jumat, Pria Ini Habisi Istri Lalu Gantung Mayatnya. Hilangkan Jejak!
Moh Hamzah-Hukum, Sabtu 5 Maret 2022 05: 32 WIB
Ilustrasi tersangka pembunuhan
TIMURKOTA.COM, LAMPUNG- Entah setan apa yang merasuki pikiran BS (24). Pria asal Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan nekat menghabisi istrinya lantaran minta jatah berhubungan suami istri ditolak.
Selain itu, BS juga mengatakan ia nekat lantaran sang istri Oktavia Darmayanti, (21) memilih untuk pisah. Tak mau cerai, BS kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap sang istri.
BS menceritakan, sebelum kejadian. Ia bersama suami terlibat keributan lantaran Oktavia minta cerai. Pelaku kemudian mencekik korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil kain selendang di samping tempat tidur lalu mengikat kain tersebut di kayu kusen kamar.
Selanjutnya, pelaku menggantung mayat korban menggunakan kain tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak. Seolah-olah bahwa korban meninggal gantung diri. Sekira 30 menit kemudian mayat korban diturunkan lalu diletakkan di atas kasur.
Pelaku kemudian berpura-pura panik berteriak memanggil orang tua korban. Ia menyampaikan bahwa istrinya tewas setelah gantung diri.
“Motifnya sakit hati, korban minta diceraikan,” ujar Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna saat press release di Lobi Mako Polres setempat pada Jumat (04/03/22).
Menurut Tedy, kejadian tersebut berawal pada Minggu (27/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas Polsek Waytuba saat itu, menerima informasi dari masyarakat tentang kejadian, yang diduga korban bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam kamar rumahnya yang terletak di Dusun Sinar Bukit, Kampung Bukit Harapan, Waytuba.
Setelah itu, anggota piket langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian pertama) dan sesampai di TKP ternyata menurut keterangan saksi termasuk keluarga korban bahwa korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya.
Sementara kain selendang panjang sekitar 2 meter tempat korban tergantung masih terikat di kusen kamar rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, terdapat banyak kejanggalan.
Kemudian unit Reskrim Polsek Waytuba langsung menyelidiki keterangan saksi termasuk terhadap suami korban inisial SB, 24, warga Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan.
Jika terbukti pelaku bakal diganjar pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Berita Populer
-
Video Mesum Remaja di Palopo Viral di Media Sosial
BERITA PILIHANGambar hasil tangkap layar (foto: istimewa) TIMURKOTA.COM, PALOPO- Warga Kabupaten Palopo, Sulawesi…
-
Dikerja Sampai Tengah Malam, Begini Perkembangan Terbaru Stadion Gelora BJ Habibie Markas PSM
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 06 : 01 WIB TIMURKOTA.COM, PAREPARE- Pembenahan Stadion Gelora BJ…
-
Gelandang Senior Eks Arema FC Siap Ikuti Latihan Perdana PSM Makassar. Ini Sosoknya...
BolaWiwink-Bola, Selasa 10 Mei 2022 14 : 27 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pelatih Kepala PSM Makassa…
-
Ini Sosok Pemain Timnas Eks Bali United Bersiap Ikuti Latihan Perdana PSM Hari ini...
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 11 Mei 2022 09 : 19 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pihak PSM Makassar dipimpin …
-
Persija Terpaksa Gigit Jari, Pemain Buruannya Resmi Gabung PSM Makassar
BolaWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 11 : 34 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tim PSM Makassar memastika…
-
Marko Simic dan Dua Pemain Asing Baru Segera Latihan Bersama Pasukan Ramang. Ini Kata Pelatih PSM
BolaWiwink-Bola, Kamis 12 Mei 2022 06 : 37 WIB Marko Simic TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasca menggelar …
-
PSM Kembali Kedatangan Pemain Baru. Kali Ini Striker Potensial Eks Persikabo
BolaWiwink-Bola, Kamis 12 Mei 2022 21 : 57 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Latihan ke dua PSM Makassar …
0 Komentar