Iklan

Oknum Perwira Polisi AKBP M yang Diduga Jadikan Gadis 13 Tahun Budak Seks di Gowa Resmi Diterungku

timurkota.com_official
Jumat, Maret 04, 2022 | 7:54 PM WIB Last Updated 2022-03-04T13:01:43Z

Moh Hamzah-Hukum, Jumat 4 Maret 2022 19: 48 WIB

Ilustrasi



TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Hasil gelar perkaran yang dilakukan Propam dan Reserse Kriminal Umum Polda


Sulsel menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M sebagai tersangka.

Bahkan, AKBP M juga langsung menjalani proses penahanan di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan.

"Menaikan statusnya dari saksi ke tersangka. Yang bersangkutan ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Onny Trimurti Nugroho kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.

Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum perwira yang bertugas di Polda Sulsel, AKBP M terhadap anak yang masih berusia 13 tahun ikut ditanggapi Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri menegaskan siapapun anggotanya terlibat dalam kasus pelanggaran seksual maka hukumannya pemecatan.

"Jadi terkait dengan oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran seksual maka dengan tegas pimpinan Polri akan melakukan penindakan," katanya menanggapi pertanyaan wartawan terkait kasus AKBP M di Gowa.

Menurutnya, dalam menerapkan undang-undang tak ada pengecualian. Apapun statusnya, termasuk mereka oknum anggota Polisi itu sendiri.

"Siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana, pimpinan Polri dengan tidak segan-segan melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya lagi.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengatakan pihaknya telah resmi menahan AKBP M terkait kasus dugaan asusila terhadap IS yang merupakan anak SMP berusia 13 tahun.

"Tujuannya, adalah mempercepat proses penyelidikan yang sementara berlangsung." Katanya.

AKBP M juga telah dinonaktifkan dari jabatanya di Direktorat Polair dan Udara (Ditpolairut) Polda Sulsel.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pekerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun yang diduga melibatkan oknum perwira polisi berpangkat AKBP masih terus bergulir di Propam Polda Sulawesi Selatan.

Kabar terbaru pihak keluarga korban menyetor bukti komunikasi pelaku berupa chat melalui aplikasi WhatsApp yang diduga dilakukan pelaku.

Dalam chat tersebut terduga AKBP M menanyakan kepada korban alasan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sulsel.

"Ada chatnya tadi, bertanya kenapa kita kasih begituka," kata salah seorang kerabat dekat korban. 

Menurutnya, bukti lain yang diserahkan adalah hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Sulsel.


"Sudah disetor buktinya, adapaun hasilnya kami tidak tahu. Yang mengetahui itu adalah dokter sama penyidik," katanya lagi.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan kepada awak media mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap lidik. Ia berjanji akan menindak tegas jika memang dikemudian hari oknum anggotanya itu terbukti bersalah.

"Kalau terbukti, kita akan proses secara tuntas," kata dia menjelaskan.

Dari informasi pihak korban. Aksi AKBP M dilakukan di dalam rumahnya. Ia mengiming-iming korban dengan masa depan dan kehidupan lebih baik asal mau menuruti keinginannya berhubungan layaknya suami istri 

Korban pun mengiyyakan hingga terjadi dugaan aksi tindak tak senonoh yang menurur pihak korban dilakukan berulang kali.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Perwira Polisi AKBP M yang Diduga Jadikan Gadis 13 Tahun Budak Seks di Gowa Resmi Diterungku

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan