
timurkota.com
Tim Redaksi
Curi HP untuk Biaya Berobat Penyakit Stroke, Jaksa Bebaskan Kakek 70 Tahun dari Penjara
Wiwink-Hukum Kamis 3 Maret 2022 11: 30 WIB
Tersangka meminta maaf kepada korban pencurian |
TIMURKOTA.COM, BOGOR- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat menerapkan metode keadilan restoratif terhadap seroang kakek bernama, Kadir dan rekannya Irwan yang mencuri ponsel seharga Rp2,5 juta.
Pemberhentian kasus tersebut setelah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan ke manusiaan. Salah satunya sang kakek menderita penyakit stroke. Ia pun melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi pada saat ingin membayar biaya pengobatan di rumah sakit.
"Penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu (02/03/22).
Agustian menyebutkan, beberapa alasan yang membuat keduanya mendapat keadilan restoratif, yaitu baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kadir sudah tergolong lanjut usia (lansia) dan menderita stroke.
Kemudian, keadilan restoratif juga dapat terpenuhi karena korban, berinisial MD (15 tahun), berserta ibunya, Siti Maryam Nurlela, telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari para tersangka.
Aksi pencurian bermula pada Minggu, 28 November 2021, di depan Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Kabupaten Bogor.
Saat itu tersangka Kadir dan Irawan menemui korban MD, dan memberinya cincin yang disebutnya dapat digunakan untuk jaga diri. Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan ponselnya terlebih dahulu. Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur ponsel milik MD.
"Setelah mendapatkan ponsel korban tersebut, kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi masing-masing sebesar Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke," terang Agustian.
Proses pengajuan penghentian perkara itu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dimulai pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ??Polsek Cibinong pada Senin, 14 Februari 2022
Berita Populer
-
Video Mesum Remaja di Palopo Viral di Media Sosial
BERITA PILIHANGambar hasil tangkap layar (foto: istimewa) TIMURKOTA.COM, PALOPO- Warga Kabupaten Palopo, Sulawesi…
-
Dikerja Sampai Tengah Malam, Begini Perkembangan Terbaru Stadion Gelora BJ Habibie Markas PSM
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 06 : 01 WIB TIMURKOTA.COM, PAREPARE- Pembenahan Stadion Gelora BJ…
-
Persija Terpaksa Gigit Jari, Pemain Buruannya Resmi Gabung PSM Makassar
BolaWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 11 : 34 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tim PSM Makassar memastika…
-
Ini Sosok Pemain Timnas Eks Bali United Bersiap Ikuti Latihan Perdana PSM Hari ini...
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 11 Mei 2022 09 : 19 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pihak PSM Makassar dipimpin …
-
Marko Simic dan Dua Pemain Asing Baru Segera Latihan Bersama Pasukan Ramang. Ini Kata Pelatih PSM
BolaWiwink-Bola, Kamis 12 Mei 2022 06 : 37 WIB Marko Simic TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasca menggelar …
-
PSM Kembali Kedatangan Pemain Baru. Kali Ini Striker Potensial Eks Persikabo
BolaWiwink-Bola, Kamis 12 Mei 2022 21 : 57 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Latihan ke dua PSM Makassar …
-
Pilih Hengkang? Inilah Daftar Pemain PSM Absen Latihan Perdana
BolaWiwink-Bola, Rabu 11 Mei 2022 20 : 52 WIB Sejumlah pemain lokak mengikuti latihan perdana PSM Ma…
0 Komentar