Iklan

Curi HP untuk Biaya Berobat Penyakit Stroke, Jaksa Bebaskan Kakek 70 Tahun dari Penjara

timurkota.com_official
Kamis, Maret 03, 2022 | 12:35 PM WIB Last Updated 2022-03-03T05:35:04Z

Wiwink-Hukum Kamis 3 Maret 2022 11: 30 WIB

Tersangka meminta maaf kepada korban pencurian


TIMURKOTA.COM, BOGOR- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat menerapkan metode keadilan restoratif terhadap seroang kakek bernama, Kadir dan rekannya Irwan yang mencuri ponsel seharga Rp2,5 juta. 


Pemberhentian kasus tersebut setelah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan ke manusiaan. Salah satunya sang kakek menderita penyakit stroke. Ia pun melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi pada saat ingin membayar biaya pengobatan di rumah sakit.

"Penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu (02/03/22). 

Agustian menyebutkan, beberapa alasan yang membuat keduanya mendapat keadilan restoratif, yaitu baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kadir sudah tergolong lanjut usia (lansia) dan menderita stroke. 

Kemudian, keadilan restoratif juga dapat terpenuhi karena korban, berinisial MD (15 tahun), berserta ibunya, Siti Maryam Nurlela, telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari para tersangka.

Aksi pencurian bermula pada Minggu, 28 November 2021, di depan Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Kabupaten Bogor.

Saat itu tersangka Kadir dan Irawan menemui korban MD, dan memberinya cincin yang disebutnya dapat digunakan untuk jaga diri. Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan ponselnya terlebih dahulu. Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur ponsel milik MD. 

"Setelah mendapatkan ponsel korban tersebut, kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi masing-masing sebesar Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke," terang Agustian. 

Proses pengajuan penghentian perkara itu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dimulai pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ??Polsek Cibinong pada Senin, 14 Februari 2022


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Curi HP untuk Biaya Berobat Penyakit Stroke, Jaksa Bebaskan Kakek 70 Tahun dari Penjara

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan