Iklan

Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Penikaman Kompol Purn Kamaruddin Menangis Memohon Ampun

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Februari 12, 2022 | 9:55 PM WIB Last Updated 2022-02-12T14:55:43Z

 Wiwink-Peristiwa, Sabtu 12 Februari 2022 21: 50 WIB

Kapolres Soppeng didampingi Kasat Reskrim melakukan press release terkait dengan kasus penikaman yang mengakibatkan Kompol Purn Kamaruddin meninggal dunia, Sabtu 12 Februari 2022


TIMURKOTA.COM, SOPPENG- Dalam kasus ini pelaku utama diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yaitu, Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, hal itu disampaikan, Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, SIK di Mapolres Soppeng, Sabtu (12/02/22).


Pada press release yang dihadiri sejumlah wartawan itu, polisi menghadirkan empat orang pelaku. Mendengar pasal yang disangkakan, tampak pelaku utama SN (19) mendukkan kepala dan mengusap air matanya. Ia mengaku menyesali perbuatannya.

Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita menyebut bahwa pelaku utama dalam kasus ini yakni lelaki SN (19) warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Tiga pelaku lain ikut terlibat yakni inisial EP (21), YM (19), ZN (20) yang semuanya merupakan warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Keterlibatan ketiga orang tersebut karena mensupport pelaku utama (SN) namun tidak ada upaya melakukan penganiayaan, ujar Kapolres AKBP Adjie sapaan akrab Kapolres Soppeng yang baru bertugas ini.

"Keempat pelaku menyerahkan diri ke polres Bone setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga para terduga pelaku dan Polres Bone menyerahkan para pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.

Adjie menyebut bahwa motif pembunuhan ini karena ketersinggungan pelaku lelaki SN (pelaku utama) yang didahului saat berkendara yang akhirnya melakukan pengejaran kepada anak korban atas nama AR hingga ke halaman rumah korban di Desa Abbanuange Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.

Sesampai di halaman rumah menurut saksi yang disampaikan Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita bahwa pelaku utama SN berteriak yang disupport ketiga rekannya sehingga korban almarhum Kompol Pur Kamaruddin keluar dari rumah karena mendengar keributan.

Dengan spontan melakukan pembelaan untuk anaknya AR dengan sebuah balok namun naas baginya badik terhunus mengenai dada sebelah kanan sehingga menyebabkan kondisi kritis yang akhirnya di bawa ke Puskesmas dan tak sempat tertolong yang akhirnya meninggal dunia. Hingga saat ini tidak ada motif lain, selain karena ketersinggungan.

"Terkait badik yang di bawa pelaku utama menurut pelaku bahwa badik tersebut selalu di bawah di motor untuk menjaga diri, katanya, tutur Kapolres Soppeng.

Kapolres berharap kedepan tidak akan terjadi hal seperti ini dan dirinya berjanji akan melakukan upaya-upaya pencegahan.

"Diantaranya melakukan patroli rutin hingga ke tingkat Bhabinkamtibmas," pungkasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Penikaman Kompol Purn Kamaruddin Menangis Memohon Ampun

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }