Iklan

Laporan Roy Suryo Soal Suara Azan Disamakan Gonggongan Anjing Ditolak Polisi. Menag Kebal Hukum?

timurkota.com_official
Kamis, Februari 24, 2022 | 10:26 PM WIB Last Updated 2022-02-24T15:26:33Z

Wiwink-Berita Viral, Kamis 24 Februari 2022 22: 19 WIB

Roy Suryo sempat melaporkan Menag ke Polda Metro Jaya namun ditolak



TIMURKOTA.COM, JAKARTA- Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tegas menolak laporan yang hendak dibuat Roy Suryo terkait dengan  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyamakan pengeras suara azan dengan gonggongan anjing.


Bersama kuasa hukumnya ia mengaku kecewa pasalnya laporan yang hendak dibuat memiliki indikasi kuat masul dalam pidana.

“Saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di PMJ (Polda Metro Jaya), tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/02/22).

Adapun alasan Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut karena kejadian tidak berada di wilayah hukumnya. Melainkan di Pekanbaru.

"Kami diarahkan agar laporan dibuat di Polda Riau atau di Bareskrim Polri. Saya sementara mempertimbangan kedua saran yang disampaikan pihak kepolisian pada saat konsultasi di Polda Metro Jaya sore tadi." Katanya lagi.

Dia tak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena laporannya saat ini tidak bisa diterima oleh kepolisian.

“Saya mohon maaf kepada teman-teman kepada masyarakat Indonesia. Kami belum berhasil melaporkan sosok YCQ sore hari ini,” ujar dia 

Menag Yaqut Cholil Qoumas


Diberitakan  sebelumnyaTak ada angin, tak ada hujan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing.

Rupanya alasan mengutarakan kata-kata itu untuk mempermudah warga memahami alasan utama pembatasan volume suara Toa Masjid. Menurutnya dengan menyebut kata itu mudah difahami bawha suara toa kalau tidak ditata dengan baik akan menggangu pemeluk agama lain.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.


Ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3)

Melansir Gelora.com, Pakar telematika, Roy Suryo, bersama Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas atas tuduhan penistaan agama. Roy Suryo dan koleganya mempermasalahkan ucapan Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.


“Untuk itu kami (Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia) akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, lewat pesan singkat, Kamis, 24 Februari 2022.

Pelaporan Yaqut ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat tersebut pemerintah menginstruksikan agar volume pengeras suara maksimal 100 desibel.

Saat berkunjung ke Pekanbaru, Yaqut menjelaskan jika maksud dari surat edaran tersebut agar membuat masyarakat Indonesia dan hubungan antaragama semakin harmonis.

Selain itu, kata Yaqut, aturan ini untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya Rabu, 23 Februari 2022 dikutip Antara.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya..

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laporan Roy Suryo Soal Suara Azan Disamakan Gonggongan Anjing Ditolak Polisi. Menag Kebal Hukum?

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan