Wiwink-Kriminal, Jumat 4 Februari 2022 08:10 WIB
Kapolres Soppeng memimpin Press Release kasus pembunuhan terhadap istri ditahan di Polres Soppeng |
TIMURKOTA.COM, SOPPENG- Entah setan apa yang merasuki, AF alias AB. Seorang suami tega menghambisi istrinya seorang tenaga kesehatan bernama, Lenni Suryani di Caccaleppeng Kelurahan JennaE 10 Oktober 2021 silam.
Kasus tersebut membutuhkan waktu cukup panjang untuk pembuktian. Pasalnya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka berbelit-belit ketika dimintai keterangan oleh penyidik.
AF bahkan sengaja menutupi kelakuannya dengan cara menggantung mayat korban usai memastikan telah meninggal dunia. Ia menggunakan sarung kemudian dililitkan ke leher mayat korban. Sepintas terlihat Lenni bunuh diri.
Namun dalam melakukan penyelidikan, polisi mengungkap fakta lain. Mereka menemukan adanya indikasi pembunuhan. Mayat korban telah dihabisi lalu kemudian digantung.
"Pembunuhan yang direkayasa seakan akan korban bunuh diri dengan kondisi tergantung pada sehelai sarung dalam waktu dekat akan direkonstruksi," kata, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Noviarif
Pelaku diganjar Pasal 338 KUHP serta KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Alasannya pembunuhan dilakukan karena sering terlibat cekcok," katanya lagi.