Iklan

Kasus Sama, Hukuman Beda: PSSI Dituding Pilih Kasih Soal Kasus Jandia Eka Putra

timurkota.com_official
Senin, Desember 06, 2021 | 5:07 AM WIB Last Updated 2021-12-05T22:08:55Z


Editor: hamzah/timurkota

TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Komite Disiplin PSSI kembali mengeluarkan keputusan yang mengandung tanda tanya besar. Bahkan ada beberapa kalangan pecinta sepakbola tanah air menilai Komdis PSSI pilih kasih dalam menindaki pelanggaran yang dilakukan  pemain dan klub.



Dua Pemain Persibo kembali ke Persibo, dua pemain tersebut yakni pemain Ichsanul Amal Zardan Aroby dan Muhammad Amar Fadzillah.



Dalam daftar susunan pemain (DSP) Ichsanul Amal Zardan Aroby (Oby) seharusnya menggunakan nomor punggung 16.



Namun pada babak kedua dia menggunakan nomor punggung 26, sedangkan Muhammad Amar Fadzillah yang di DSP menggunakan nomor punggung 26, pada babak kedua menggunakan nomor punggung 16.



"Tindakan dua pemain ini dikualifikasikan sebagai pemain tidak sah karena menggunakan identitas tidak sesuai dengan yang didaftarkan ke PSSI Jatim serta tidak selaras dengan DSP, sebagaimana dimaksud Pasal 56 angka 1 Kode Disiplin PSS," bunyi pernyataan PSSI Jatim dikutip dari situs resminya Pssijatim.com, Sabtu 4 Desember.



Persibo Bojonegoro dianggap menggunakan pemain tidak sah karena menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PSSI Jatim serta DSP, dihukum dinyatakan kalah 0-3 dan denda Rp 50 juta.



Persibo Bojonegoro dinyatakan kalah WO lantaran pemainnya terbukti salah memakai kostum dalam sebuah pertandingan. Dimana kasus ini terdapat dua pemain yang tertukar nomor punggungnya pada babak kedua.



Rupanya kasus sama terjadi dalam pertandingan Liga 1 2021. Jadia Eka Putra yang seharusnya memakai nomor punggung 30 malah berubah dengan memakai jersey dengan nomor punggung yang tertera juga menunjukkan angka 33, yang notabene adalah milik Joko Ribowo.



"PSSI bisa apa? Jelas pelanggaran sama malah ada hanya kena denda Rp10 juta. Sementara kami dinyatakan kalah WO dan denda Rp50 juta," tulis Reski Agrianto.



Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 3 Desember 2021: 


LIGA 1:

PSM Makassar, Persipura Jayapura, PSIS Semarang

- mendapatkan  5 kartu kuning

- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000 


Pemain Bhayangkara FC, Lee Yujun

- memukul pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung

- Hukuman: Larangan bermain 2x dan Denda Rp. 10.000.000 


Pemain PSIS, Jandia Eka Putra

- Pada babak kedua, menggunakan jersey tidak sesuai dengan nama identitasnya

- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000 


Borneo FC

- Salah satu pemain dan ofisial merusak fasilitas stadion (tempat hand sanitizer)

- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000 


LIGA 2

Tim Sriwijaya FC, PSMS Medan

- Keterlambatan kick off babak kedua

- Hukuman: Denda Rp. 30.000.000 


Tim Persis Solo, Dewa United, Sriwijaya FC

- mendapatkan 5 kartu kuning

- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000 


Pemain PSCS, Sdr. Rensy Saputra

- Menekel pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung

- Hukuman: Larangan bermain 1x dan Denda Rp. 3.000.000 


Pelatih kepala KS Tiga Naga  (Feryandes Rozialta), Asisten Pelatih (Beni Setiadi), Kitman (Andria Syahputra) dan Masseur (Herlizon Herly)

- provokasi dan menyerang perangkat pertandingan

- Hukuman: Larangan beraktivitas 24- 36 bulan dan denda 


Tiga Naga

Tingkah laku buruk tim. 4 ofisial Tim secara bersama sama melakukan ancaman, intimidasi, pengejaran, pemukulan dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan

- Hukuman: Denda Rp. 75.000.000  

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Sama, Hukuman Beda: PSSI Dituding Pilih Kasih Soal Kasus Jandia Eka Putra

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan