Iklan

CEK FAKTA: Bripda Randy Dua Kali Paksa Novi Widya Sari Aborsi Sebelum Bunuh Diri

timurkota.com_official
Minggu, Desember 05, 2021 | 4:38 PM WIB Last Updated 2021-12-05T09:38:20Z



Editor: hamzah/timurkota


TIMURKOTA.COM, MALANG- 
Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan seorang anggota Polri bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dalam insiden bunuh diri Novia Widyasari Rahayu, 23, mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang. 



Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dalam pengakuannya, usai dijemput Propam Polda Jatim mengaku ada kaitannya dengan kasus tersebut. Sehingga pelaku langsung digelandang untuk jalani pemeriksaan.



“Dia dijemput untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ada hubungannya dengan bunuh diri korban,” kata Gatot ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/12).  


“Nanti akan ada jumpa pers dari Polres Mojokerto terkait bunuh dirinya korban dengan menghadirkan pihak keluarga dan menyertakan hasil visum dari dokter,” tambah Gatot.



Namun dia belum bisa memerinci lebih jauh apa saja keterlibatan Randy dalam kejadian bunuh diri korban. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung. 



 “Tunggu pemeriksaan selesai dulu ya,” ujar Gatot. Diketahui bahwa korban bunuh diri di area makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kamis (2/12) sore.



Korban ditemukan tak bernyawa di sebelah makam mendiang ayahnya yang meninggal dunia tiga bulan lalu.  Korban diduga tewas setelah meminum racun.


Dua Kali Aborsi


Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H membeberkan, korban melakukan aborsi dua kali selama pacaran.


“Korban selama pacaran, terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” ungkapnya seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri.



Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).



Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • CEK FAKTA: Bripda Randy Dua Kali Paksa Novi Widya Sari Aborsi Sebelum Bunuh Diri

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan