
timurkota.com
Tim Redaksi
CEK FAKTA: Bripda Randy Dua Kali Paksa Novi Widya Sari Aborsi Sebelum Bunuh Diri
Editor: hamzah/timurkota |
TIMURKOTA.COM, MALANG- Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan seorang anggota Polri bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dalam insiden bunuh diri Novia Widyasari Rahayu, 23, mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dalam pengakuannya, usai dijemput Propam Polda Jatim mengaku ada kaitannya dengan kasus tersebut. Sehingga pelaku langsung digelandang untuk jalani pemeriksaan.
“Dia dijemput untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ada hubungannya dengan bunuh diri korban,” kata Gatot ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/12).
“Nanti akan ada jumpa pers dari Polres Mojokerto terkait bunuh dirinya korban dengan menghadirkan pihak keluarga dan menyertakan hasil visum dari dokter,” tambah Gatot.
Namun dia belum bisa memerinci lebih jauh apa saja keterlibatan Randy dalam kejadian bunuh diri korban. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung.
“Tunggu pemeriksaan selesai dulu ya,” ujar Gatot. Diketahui bahwa korban bunuh diri di area makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kamis (2/12) sore.
Korban ditemukan tak bernyawa di sebelah makam mendiang ayahnya yang meninggal dunia tiga bulan lalu. Korban diduga tewas setelah meminum racun.
Dua Kali Aborsi
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H membeberkan, korban melakukan aborsi dua kali selama pacaran.
“Korban selama pacaran, terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” ungkapnya seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri.
Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).
Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP
Berita Populer
-
Bukan Marko Simic, Ini Tiga Pemain Asing Segera Didaftar PSM ke AFC
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 18 Mei 2022 04 : 41 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pelatih kepala PSM Makassar, …
-
Video Mesum Remaja di Palopo Viral di Media Sosial
BERITA PILIHANGambar hasil tangkap layar (foto: istimewa) TIMURKOTA.COM, PALOPO- Warga Kabupaten Palopo, Sulawesi…
-
4 Pemain Asing Segera Ikuti Latihan, PSM Target Tembus Final AFC
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 18 Mei 2022 15 : 07 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasukan Ramang dalam waktu de…
-
Bersiap Hadapi AFC Cup, PSM Resmi Datangkan 4 Pemain Berlabel Timnas
BolaWiwink-Bola, Senin 16 Mei 2022 06 : 21 WIB Foto instagram (@themazcmancom) TIMURKOTA.COM, MAKASS…
-
Tanpa Seleksi, Tiga Pemain Asing Baru PSM Makassar Segera Jalani Tes Medis
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Kamis 19 Mei 2022 05 : 10 WIB Pemain asing eks liga malaysia dikabarkan masuk dalam…
-
PSM Butuh Striker Lokal, Ini Sosok Pemain Diminati Bernardo Tavares
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Senin 16 Mei 2022 16 : 42 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- PSM Makassar hingga saat ini…
-
Profil Everton Nascimento Pemain Asal Brasil yang Dikabarkan Segera Latihan Bersama PSM
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Jumat 20 Mei 2022 12 : 46 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Teka-teki siapa pemain asing…
0 Komentar