Iklan

Pria Tewas Dikeroyok Usai Ketahuan Tidur dengan Ponakan Sendiri

timurkota.com_official
Kamis, Oktober 21, 2021 | 6:32 AM WIB Last Updated 2021-10-20T23:35:01Z



Editor: hamzah/timurkota

TIMURKOTA.COM, KOLAKA-
Kasus pembunuhan dengan melibatkan keluarga dekat terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial AK (39) tewas dikeroyok usai ketahuan menjalin hubungan asmara dengan ponakannya sendiri.


Tiga pelaku juga merupakan ponakan dari korban. Mereka kesal lantaran pelaku sudah sering diperingatkan untuk tidak menjalin hubungan dengan ponakan sendiri namun tak digubris.


Pelaku masing-masing berinisial AH, R, dan S. Mengaku melakukan aksinya karena malu dengan ulah pelaku. Meski sudah berkali-kali diperingatkan namun tetap saja menjalin hubungan terlarang.


Kapolres Kolaka, AKBP Saiful membeberkan, tiga pelaku telah ditangkap usai melancarkan aksinya. Polisi sempat kewalahan melakukan pencarian lantaran dua pelaku AH dan S sempat melarikan diri ke  Desa Rakadua, Bombana.


"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin hubungan asmara terlarang dengan keponakannya sendiri," kata Saiful saat merilis kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021).


Dijelaskan Saiful, asmara terlarang antara korban dan keponakan perempuannya telah terjalin cukup lama.


Keluarga korban pun sudah beberapa kali memisahkan hubungan keduanya.

Bahkan, pihak keluarga juga telah beberapa kali mengadukan hubungan korban dengan keponakannya ke Polsek Watubangga


Polsek Watubangga sudah beberapa kali memediasi korban dan keluarganya.

Namun, korban masih bersikeras menjalin hubungan asmara terlarang dengan keponakannya.


Selanjutnya, R kembali mengambil parang yang lain.

Pelarian korban pun terhenti di bawah pohon jati setelah dipukul oleh S menggunakan parang hingga tersungkur.


"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," beber Saiful.


Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di bawah pohon jati setelah dianiaya ketiga pelaku secara membabi buta.


Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 Ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP. Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup.




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pria Tewas Dikeroyok Usai Ketahuan Tidur dengan Ponakan Sendiri

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan