
timurkota.com
Tim Redaksi
Pria Tewas Dikeroyok Usai Ketahuan Tidur dengan Ponakan Sendiri
TIMURKOTA.COM, KOLAKA- Kasus pembunuhan dengan melibatkan keluarga dekat terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial AK (39) tewas dikeroyok usai ketahuan menjalin hubungan asmara dengan ponakannya sendiri.
Tiga pelaku juga merupakan ponakan dari korban. Mereka kesal lantaran pelaku sudah sering diperingatkan untuk tidak menjalin hubungan dengan ponakan sendiri namun tak digubris.
Pelaku masing-masing berinisial AH, R, dan S. Mengaku melakukan aksinya karena malu dengan ulah pelaku. Meski sudah berkali-kali diperingatkan namun tetap saja menjalin hubungan terlarang.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful membeberkan, tiga pelaku telah ditangkap usai melancarkan aksinya. Polisi sempat kewalahan melakukan pencarian lantaran dua pelaku AH dan S sempat melarikan diri ke Desa Rakadua, Bombana.
"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin hubungan asmara terlarang dengan keponakannya sendiri," kata Saiful saat merilis kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021).
Dijelaskan Saiful, asmara terlarang antara korban dan keponakan perempuannya telah terjalin cukup lama.
Keluarga korban pun sudah beberapa kali memisahkan hubungan keduanya.
Bahkan, pihak keluarga juga telah beberapa kali mengadukan hubungan korban dengan keponakannya ke Polsek Watubangga
Polsek Watubangga sudah beberapa kali memediasi korban dan keluarganya.
Namun, korban masih bersikeras menjalin hubungan asmara terlarang dengan keponakannya.
Selanjutnya, R kembali mengambil parang yang lain.
Pelarian korban pun terhenti di bawah pohon jati setelah dipukul oleh S menggunakan parang hingga tersungkur.
"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," beber Saiful.
Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di bawah pohon jati setelah dianiaya ketiga pelaku secara membabi buta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 Ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP. Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup.
Berita Populer
-
Jelang Lawan RANS. Bernardo Tavares Ungkap Kemungkinan Dirinya Mundur Sebagai Pelatih PSM. Ini Alasannya...
PSM makassarWiwink-Bola, Senin 15 Agustus 2022 05 :17 WIB Bernardo Tavares TIMURKOTA.COM, BOGOR- Memasuki …
-
Sehari Jelang Lawan RANS Nusantara, PSM Makassar Dipastikan Kehilangan Striker Andalannya...
PSM makassarWiwink-Bola, Minggu 14 Agustus 2022 12 :39 WIB Tim PSM Makassar Latihan TIMURKOTA.COM, MAKASSA…
-
Ungkapan Sesumbar Pemain RANS Dijawab Dua Gol Everton. Ini Kata Rahmad Darmawan
PSM makassarWiwink-Bola, Senin 15 Agustus 2022 21 :53 WIB TIMURKOTA.COM, BOGOR- PSM Makassar menyudahi la…
-
PT LIB Siap Kabulkan Penundaan PSM Vs Arema FC Demi Juara AFC. Ini Kata Direktur Utama Hadian Lukita
PSM makassarWiwink-Bola, Selasa 16 Agustus 2022 20 :30 WIB Ahmad Hadian Lukita TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pa…
-
Jawab Keraguan dengan Dua Gol. Ini Ungkapan Everto Nascimento Buat Suporter PSM Makassar
PSM makassarWiwink-Bola, Selasa 16 Agustus 2022 05 :48 WIB Everton Nascimento TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- PSM…
-
Tak Dimainkan Lawan Arema, Inilah Tiga Stopper PSM Disiapkan pada Final AFC Zona ASEAN
PSM makassarWiwink-Bola, Rabu 17 Agustus 2022 07 :33 WIB Yuran Fernandes TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Yuran Fe…
-
Ini yang Dikatakan Bernardo di Ruang Ganti Saat Timnya Tertinggal Hingga Mampu Menang
PSM makassarWiwink-Bola, Selasa 16 Agustus 2022 06 :04 WIB Bernardo Tavares TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Keput…
0 Komentar