Hal itu merujuk pada surat edaran Menteri Agama, yang melarang pelaksanaan salat Idul Adha di zona oranye dan merah.
"Salat Idul Adha itu sunah, wajib adalah menyelamatkan jiwa manusia, maka saya bersama Forkopimda berunding dan memutuskan mengikuti secara utuh surat edaran Menteri Agama tentang salat Idul Adha di zona oranye dan zona merah, yaitu salat Id di rumah saja," katanya.
Danny sapaannya mengatakan, saat ini status Kota Makassar berada pada zona merah. Sehingga dalam surat edaran menteri agama tidak diperkenankan melaksanakan salat idul adha di masjid dan lapangan.
"Tadi saya dapat kabar, dari Pak Kapolrestabes kita sudah zona merah ya, seperti itu. Jadi sebenarnya saya harus meng-cross-check ini. Tapi yang jelas di komputer pemerintah pusat kita masih zona oranye. Jadi zona merah atau oranye, jelas kita zona oranye kena dalam aturan itu (Kemenag)," jelasnya lagi.
Sementara masyarakat di Kabupaten Bone masih bisa bernafas legah jika tak ada lonjakan pasien dalam kurung waktu dua hari ke depan.
Dalam rilis terakhir, Bupati Bone, DR HA Fahsar M Padjalangi MSi menyebutkan status wilayahnya masih zona kuning. Jika status itu bertahan maka secara otomatis warga dapat merayakan Idul Adha di Lapangan dan Masjid.
"Kita berada di zona kuning, jika dapat dipertahakan atau bahkan ditekan kembali ke zona hijau maka dipastikan perayaan Idul Adha di Masjid dan Lapangan bisa dilakukan dengan tentunya protokol kesehatan tetap diutamakan," katanya dalam rapat beberapa waktu lalu.
Demikian pula sebaliknya, jika status Bone naik ke zona oranye maka warga akan bernasib seperti Makassar. Hanya dapat merayakan Idul Adha di rumah masing-masing.
***