Iklan

Mardani 'Saya Satpol' Resmi Diterungku. Kapolres Gowa: Terancam 5 Tahun Penjara

tim redaksi timurkotacom
Senin, Juli 19, 2021 | 5:04 PM WIB Last Updated 2021-07-19T10:05:52Z

TIMURKOTA.COM, GOWA- Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa Non Aktif, Mardani Hamdan secara resmi telah ditahan terkait kasus pemukulan terhadap wanita pemilik cafe dalam operasi PPKM.


Mardani Hamdan yang belakangan dijuluki Mardani 'Saya Satpol' didampingi kuasa hukumnya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Usai menjalani pemeriksaan Mardani yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka langsung menjalani penahanan.


Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin membenarkan, bahwa Mardani telah ditahan sambil menunggu berkas perkaranya dinyatakan rampung.


"Kita tunggu kelengkapan berkas. Yang bersangkutan telah kita tahan," kata suami pedangdut, Uut Permatasari ini.


Tri menjelaskan, dalam kasus ini Mardani dikenakan pasal 351 KUHP terkait dengan penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.


"Sementara dalam proses penyidik. Nantinya setelah berkas lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya lagi.

Bupati Gowa Minta Diproses 


Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindak tegas oknum Satpol PP yang viral setelah terekam camera memukul wanita di salah satu cafe.


Adnan bahkan mendorong agar kasus ini diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada bukan membuat surat pernyataan di atas materai.


"Bagaimanapun karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya penanganannya ke kepolisian," tegasnya.


Ia juga menambahkan, proses penanganan diinternal Pemkab Gowa juga tengah berjalan dengan menerjunkan inspektorat.


"Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan apalagi itu dilakukan oleh perangkat pemerintahan. Sejak video ini beredar semalam, saya sudah instruksikan inspektorat untuk menindak lanjuti," katanya lagi.


Ponakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu melanjutkan. Pihaknya telah memerintahkan dari awal. Agar petugas bertindak humanis namun tetap tegas dalam menjalankan tugasnya di lapangan.


"Tapi jangan artikan tegas itu untuk bertindak kasar. Apapun yang berkaitan dengan kekerasan, tidak dapat dibenarkan. Segala tindakan yang tidak sesuai SOP penertiban tak akan saya tolerir. Di masa sulit seperti ini, semua mesti menahan diri dan bekerja sama," jelas dia.


Ivan bersama istri secara resmi telah melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan terduga oknum anggota Satpol PP Bone.


"Sekarang, Ivan bersama istri telah melapor di Polres Gowa. Semoga pelaku secepatnya ditangkap," kata seorang kerabat korban.

Warganet menyerbu akun media sosial M Sijaya yang diduga kuat sebagai pelaku pemukulan terhadap wanita hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik itu terlihat wanita yang mengenakan baju bercorak warna orange-hitam itu tak sadarkan diri saat berada di ruang penyidik.


Pasca kejadian korban dievakuasi menuju mobil berawarna putih dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS). Sebelumnya diberitakan, sebuah video aksi kekerasan yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) viral diberbagai platform media sosial.


“Istri Saya Ditegur karena Berpakaian Seksi,” Pengakuan Suami dari Wanita Pemilik Kafe yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa.



***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mardani 'Saya Satpol' Resmi Diterungku. Kapolres Gowa: Terancam 5 Tahun Penjara

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }