Iklan

Mahasiswi Ditangkap Terlibat Prostitusi Online. Akui Pernah Layani 37 Pria Hidung Belang

tim redaksi timurkotacom
Rabu, April 07, 2021 | 1:23 PM WIB Last Updated 2021-04-07T06:23:28Z

Korban prostitusi online ditangkap bersama dengan barang bukti (foto: dok Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MATARAM- 

Dua oknum mahasiswi, DT (24), dan ND (24) jadi korban prostitusi online setelah dijajakan seorang mucikari berinisial CT. 

Diberitakan jpnn.com Praktik prostitusi di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram dibongkar Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Dalam penangkapan di hotel itu, ada sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi, antara lain alat kontrasepsi, cairan pelumas, uang tunai, dan pakaian seksi berbagai jenis. 

"Terbongkarnya praktik prostitusi ini dilakukan dengan menangkap seorang perempuan berinisial CT (25), dengan dugaan peran sebagai muncikari," kata Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB Ipda Baiq Dewi Yusnaini, Rabu (7/4). 

CT asal Jakarta Timur masih berstatus mahasiswi jurusan keperawatan gigi di salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta. 

Begitu juga dengan status mahasiswi untuk korban prostitusi berinisial DT (24), dan ND (24). Keduanya yang turut diamankan merupakan perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur. Hasil penyelidikan polisi, CT diduga menjalankan praktik prostitusi dengan menyamar sebagai tamu hotel di Kota Mataram. 

Modusnya menginap di hotel, CT menawarkan dirinya bersama dua orang korban prostitusi kepada para pelanggan. 

"Jadi dia (CT) ini maminya yang menyediakan diri dan juga korban untuk dapat diajak berhubungan b*adan. Modusnya dengan menyewa kamar, jadi tidak ada timbul kecurigaan pihak hotel," ujarnya.

Selama lima hari beraktivitas di hotel tersebut, Baiq Dewi mengatakan bahwa CT bersama dua korban prostitusi telah melayani sedikitnya 37 tamu. 

"Penghasilannya selama lima hari itu dia dapatkan sampai Rp33 juta. Dalam sehari, satu orang bisa melayani lima pelanggan," ujar dia. 

Kemudian untuk tarif yang ditawarkan, katanya, cukup beragam tergantung dari waktu pelayanan yang diinginkan pelanggan. 

Mulai dari Rp500 ribu hingga yang termahal Rp1,6 juta. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap CT dan juga dua korban prostitusi. 

CT yang diduga berperan sebagai muncikari terancam penjara satu tahun empat bulan sesuai yang diatur dalam pidana KUHP tentang Prostitusi.


***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswi Ditangkap Terlibat Prostitusi Online. Akui Pernah Layani 37 Pria Hidung Belang
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }