Kepolisian Sektor Bontocani (foto: dok Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BONE-
Disertai isak tangis, MTS Bin SU (9) berlari ke rumah orang tuanya menyampaikan bahwa ia telah dianiaya sepulang melaksanakan salat tarwih di Masjid, Desa Lamoncong, Kecamatan Bontocani.
Pelaku penganiayaan diketahui bernama, Kelo (50) yang masih bertetangga dengan korban. Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (27/04/21).
Usai jadi korban penganiayaan, MTS lebih banyak mengurung diri di kamar. Ia tak lagi mau ke masjid salat, bahkan ke sekolah pun tak mau.
Khawatir dengan perubahan perilaku yang dialami korban. Akhirnya pihak orang tua diwakili, Hj Sulaeha adik dari ibu kandung korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bontocani.
Hj Sulaeha membeberkan, kronologi penganiayaan dialami ponakannya itu bermula saat pulang dari masjid. Di tengah jalan cucu dari pelaku tiba-tiba menangis.
"Pas cucunya menangis, dia langsung menendang korban hingga tersungkur. Alasannya, dia kira korban yang mengganggu cucunya, padahal itu tidak benar. Banyak warga yang melihat kalau ponakan saya tidak berbuat apa-apa," katanya menjelaskan kepada media ini.
Masih ia melanjutkan, sejak terjadi penganiayaan, ponakannya mengalami trauma. Sehingga pihak keluarga menilai perkara ini mesti diproses hukum.
"Kalau kepala desa maunya mediasi kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak mau jalan seperti itu. Mesti pelaku diberi efek jerah agar tidak ada lagi korban selanjutnya. Jangan karena merasa hebat sehingga kami diperlakukan begini," katanya melanjutkan.
Kepala Kepolisian Sektor Bontocani, Iptu Natsir yang dikonfirmasi membenarkan adanya kaporan warga terkait dengan kasus tindak kekerasan terhadap anak.
"Laporan sudah ada, selanjutnya pelaku akan dipanggil dan dimintai keterangan," ungkap mantan Kasi Propam Polres Bone itu.
***