Iklan

MUI Tetapkan Fatwa Haram Berpose di Media Sosial, Ini Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Umat

Redaksi-timurkota
Sabtu, November 29, 2025 | 9:39 AM WIB Last Updated 2025-11-29T02:39:22Z

Kantor MUI (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa berpose di media sosial masuk dalam kategori perbuatan haram jika memicu pamer, membuka aurat, atau menimbulkan mudarat sosial. 

Fatwa ini diumumkan setelah kajian panjang terkait meningkatnya budaya ekspos diri di platform digital yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesopanan dan etika dalam Islam.

Dalam penjelasannya, MUI menegaskan bahwa fenomena pamer gaya hidup, unggahan pose yang mengumbar aurat, hingga konten yang menimbulkan fitnah dan syahwat adalah alasan utama lahirnya fatwa tersebut. 

MUI juga mengingatkan bahwa media sosial kini menjadi arena kompetisi penampilan, sehingga umat Islam diminta lebih berhati-hati dalam mengelola konten pribadi agar tidak terjerumus pada perilaku yang dilarang syariat.

Lebih jauh, MUI menekankan bahwa fatwa ini bukan untuk membatasi aktivitas bermedia sosial, melainkan menjadi pedoman etis bagi masyarakat agar tetap menjaga kehormatan diri. 

Umat diimbau memanfaatkan media sosial secara bijak untuk tujuan positif seperti dakwah, edukasi, dan penyebaran informasi bermanfaat, serta menghindari segala bentuk unggahan yang berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi diri sendiri maupun orang lain.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

Salah satu yang masuk diharamkan adalah larangan berpose menantang di Media Sosial.

Melansir Tribunews.com Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.

"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

Fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat untuk mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok.

Namun, berdasarkan fatwa MUI, kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar'i.

"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," tutur Asrorun.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.

Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24  Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong, fitnah demi mendapatkan keuntungan.

"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer. 

***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MUI Tetapkan Fatwa Haram Berpose di Media Sosial, Ini Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Umat
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }