Ilustrasi gadis Open BO (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, KEPULAUAN MERANTI-
Aktivitas sepasang suami istri, AJ dan SN dalam prostitusi online melalui aplikasi Michat berakhir di tangan polisi
Di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau.
Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Kepulauan Meranti setelah mendapat informasi terkait keterlibatan pelaku dalam prostitus.
Setelah diselidiki polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota, Senin (25/01/21).
"Dari laporan itu kami dalami, kami coba intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kami membuat janji pertemuan dan memesan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami tangkap," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra.
Pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp500.000 untuk sekali kencan.
"Saat itu kami langsung menangkap kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," kata dia.
***