Detik-detik Sakka diringkus polisi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BERAU-
Terhitung mulai 20 November 2020, Awaluddin Alias Sakka (24) tahun ditetapkan sebagai buron setelah membunuh istrinya sendiri S (14) di Lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka, Kabupaten Bone.
Tepat (20/01/21), sekitar pukul 00.30 WITA, Sakka ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Bulalong Lestari, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Jalur Pelarian Sakka
Usai membunuh istrinya, Sakka melarikan diri ke Sulawesi Tenggara. Karena merasa terdesak dengan polisi yang diterjunkan melakukan pengejaran.
Sakka meninggalkan Sultra kemudian lari ke Samarinda menggunakan kapal pengangkut sembako menuju pelabuhan Samarinda.
Dari Samarinda Sakka kemudian menuju ke Berau menggunakan jalur darat. Kemudian di Berau Sakka memilih tinggal di rumah kerabatnya hingga memudahkan polisi meringkusnya.
***