Iklan

Dua Pemuda Bone Diringkus Terkait Kasus Kekerasan di Bawah Umur

timurkota.com_official
Selasa, Januari 12, 2021 | 4:37 AM WIB Last Updated 2023-07-16T02:30:23Z

Dua terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE-

Hasil serangkaian penyidikan yang dilakukan polisi usai menetapkan AI (15) bersama rekannya, AM (25) sebagai tersangka menunjukkan bahwa kasus persetubuhan anak di Bone didasari suka sama suka.

Baik, AI dan AM melakukan aksinya dengan cara merayu korban tanpa melakukan paksaan. Meski begitu kedua pelaku tetap diproses hukum lantaran terbukti menyetubuhi anak di bawah umur.

"Korban dibujuk dan dirayu hingga terjadilah persetubuhan itu. Kita tetap proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di bawah umur AI 15 ditangkap polisi usai melakukan persetubuhan dengan seorang gadis yang juga masih di bawah umur berinisial  NA (15).

Saat melancarkan aksinya, pelaku AI mengajak seorang rekannya AM (25) menyetubuhi korban secara bergiliran di rumah sawah, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kapolres Bone, AKBP Tri Handako melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Ardy Yusuf membeberkan pemerkosaan tersebut. Kronologi dua pelaku melancarkan aksinya bermula, saat AI janjian dengan NA untuk dijemput di rumah temannya.

Selanjutnya, AI menjemput korban menggunakan sepeda motor. AI lantas membawa AN menemui AM. Setelah berbincang, ketiganya kemudian menuju ke salah satu rumah sawah.

"Di situ, AI pertama melakukan persetubuhan dan kemudian disusul AM. Usai disetubuhi korban diantar pulang ke rumah orang tuanya," kata, Ardy Yusuf Menjelaskan, Minggu (10/01/21)

Pihak orang tua korban yang curiga dengan perubahan sikap anaknya, melakukan pendekatan kemudian menanyakan apa yang terjadi.

NA berterus terang dan menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku. Tak terima dengan aksi para pelaku, pihak orang tua selanjutnya mengantar sang anak melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lamuru.

Kini Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pemuda Bone Diringkus Terkait Kasus Kekerasan di Bawah Umur

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan