Iklan

Pria Ngaku Polisi dan Satpol PP Rampas 94 HP Warga Tak Pakai Masker, Polisi Selidiki Kasus

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Desember 18, 2025 | 1:45 AM WIB Last Updated 2025-12-17T18:45:51Z

Polisi menggiring Pelaku perampasan HP (foto: Ilustrasi)

TIMURKOTA.COM, MALANG- 
Seorang pria di Bone membuat geger warga setelah diduga merampas 94 ponsel dari masyarakat yang tidak mengenakan masker. 

Pelaku mengaku sebagai polisi pada siang hari dan Satpol PP pada malam hari, menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan warga.

Kejadian ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kehilangan ponsel secara bersamaan. 

Pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas pelaku dan mengumpulkan bukti terkait aksi penipuan dan perampasan tersebut.

Warga diimbau tetap waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat tanpa bukti resmi. 

Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku, memastikan keamanan masyarakat, serta mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

UL (31) warga Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang berurusan dengan pihak kepolisian setempat usai dirinya melakukan tindak kejahatan dengan mencatut nama Satpol PP dan Polri.

Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, mengatakan dalam modusnya tersangka mencari sasaran orang yang tidak memakai masker. 

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana, mengaku aparat keamanan, terkadang polisi, kadang Satpol PP. Modusnya menegur orang karena tidak memakai masker. Dengan ancaman dibawa ke RT/RW atau Gugus Tugas hingga ke kantor polisi," kata Hendri Umar.

Aksi UL dilakukan di Kota dan Kabupaten Malang. Terakhir kali aksi UL dilakukan di daerah Sumber Pucung, Kabupaten Malang pada Oktober 2020 lalu.

"Dia menyamar polisi, meminta tiga remaja putri ini untuk telepon orang tuanya. Saat mengeluarkan handphone pelaku langsung mengambil dan mengajak ke Polsek terdekat. Di tengah perjalanan, tersangka melarikan diri dan membawa handphone para korban," ujar Hendri Umar.

Aksi operasi yustisi palsu oleh polisi gadungan ini dilakukan sebanyak 39 kali. Selama beraksi UL telah merampas handphone korban dengan total 94 unit. Puluhan handphone curian itu dijual oleh tersangka di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Dilakukan sebanyak 39 kali kejadian, yang diambil paksa 94 handphone. Dia melakukannya sendiri. Tersangka memang seorang residivis. Dijerat pasal 365 junto 368 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutur Hendri Umar.

Sementara itu, UL mengakui melakukan aksi kejahatan dengan menyamar sebagai polisi berpakaian preman. Pengakuannya, dia merampas handphone dengan modus operasi yustisi di kawasan Kepanjen, Tumpang, Pakis, Sumber Pucung, Kedungkandang dan Sukun Kota Malang.

"Saya mengaku [petugas] keamanan, terus saya tawari mau dibawa ke Polsek atau RT/RW? Saya saat itu pakai baju preman. Saya lakukan 39 kali dapat 94 handphone," kata UL.


*** 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pria Ngaku Polisi dan Satpol PP Rampas 94 HP Warga Tak Pakai Masker, Polisi Selidiki Kasus
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }