Iklan

Setelah Digoyang Dua Hari Dua Malam. Pria Ini Tak Mau Bayar Gadis Open BO, Akhirnya Dibunuh

timurkota.com_official
Kamis, Desember 31, 2020 | 5:21 AM WIB Last Updated 2020-12-30T22:22:27Z

Ilusttasi wanita cantik jajakkan diri di MiChat (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BANJARMASIN-

Kasus pembunuhan yang menewaskan gadis  barusia 14 tanun di Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan dilatar belakangi prostitusi online alias Gadis MiChat.

Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar PolisiRachmat Hendrawan membeberkan, pelaku dan korban awalnya membuat kesepakatan untuk transaksi bisnis lendir dengan tarif Rp4 juta untuk kencan selama dua malam.

Rupanya pelaku, Meiji Zwageri Rasidi (20) hanya memiliki uang Rp250 ribu. Hingga akhirnya korban tak terima lantaran tak sesuai dengan perjanjian.

"Namun pelaku atas nama Meiji Zwageri Rasidi (20) ternyata tidak memenuhi janjinya sesuai tarif yang disepakati.," terang Hendrawan di Banjarmasin, Selasa (29/12/20)

Karena korban tak terima karena jumlah uang yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan adu mulut antara korban dan Meiji Zwageri Rasidi.

"Dari cekcok mulut kemudian terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan korban berinisial, YA tewas di kamar 308 Lantai III Hotel Mira Banjarmasin." Kembali Hendrawan mengatakan.

Jasad YA kemudian ditemukan sekitar pukul 12.00 WITA pada Senin (28/12/20) langsung ditindaklanjuti polisi. 

Tak sampai delapan jam, Rasidi ditangkap sekitar pukul 19.30 WITA Senin malam, di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Satreskrim Polres HST mendukung penangkapan Rasidi yang ketika itu menumpangi angkutan umum.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Hendrawan, ternyata dia ke Banjarmasin kabur membawa sepeda motor curian milik keluarganya di Kabupaten Kotabaru. 

"Sepeda motornya juga sudah kami sita dan memang benar ada laporan kehilangan motor di Polres Kotabaru," katanya.

Sedangkan Rosidi mengakui semua perbuatannya bahwa dia gelap mata hingga membunuh YA. Adapun sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya palu dan pisau untuk melukai YA hingga tewas.

"Rencananya saya mau langsung pulang ke Kotabaru setelah membawa motor. Namun karena sudah larut malam, jadi menginap di Banjarmasin. Setelah terjadi kasus di hotel itu saya mau kabur ke Birayang, HST, ke tempat keluarga," kata Rasidi.

Tersangka dijerat UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah Digoyang Dua Hari Dua Malam. Pria Ini Tak Mau Bayar Gadis Open BO, Akhirnya Dibunuh

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan