Iklan

Polisi Buka Peluang Kembali Usut Keterlibatan Istri Wakil Bupati Bone pada Kasus Paud

timurkota.com_official
Rabu, Desember 30, 2020 | 8:02 PM WIB Last Updated 2020-12-30T13:02:49Z

Kapolres Bone didampingi beberapa kasat melakukan Konferensi Pers (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE-

Meski telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) namun Kepolisian Resort Bone tetap membuka peluang kembali mengusut kasus PAUD Dinas Pendidikan Bone yang menyeret Erniati yang juga istri Wakil Bupati Bone.

Menjawab pertanyaan dari beberapa wartawan saat menggelar konferensi Pers, Kapolres Bone, AKBP Try Handako mengatakan, kasus tersebut bisa saja diproses kembali jika pelapor menempuh jalur prapradilan.

"Pelapor bisa melakukan prapradilan, nanti hasilnya jika memang diputuskan lanjut tentu kami dari kepolisian akan proses kembali," kata, AKBP Try Handako.

Mengenai alasan SP3, kapolres mengatakan itu dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di tingkat Polda Sulawesi Selatan.

"Hasil gelar perkara di Polda kemudian SP3. Kalau penolakan berkas tentu itu pertimbangan Jaksa. Jadi bagusnya dikroscek di sana (Kejari Bone) apa alasan sehingga berkas selalu dikembalikan," kata Try Handako lagi.

Masih Try Handako, salah satu poin penting sehingga kasus dihentikan adalah keterangan dari saksi.

"Dua tedakwa Ikhsan dan Sulastri tak ada menyebut keterlibatan ER. Hanya Masdar yang menyebut namun itupun selalu mengatakan katany katanya jadi tidak dapat dijadikan bukti," kembali, Try Handako menjelaskan.

Erniati ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel pada 7 Oktober 2019. Selama 1 tahun 2 bulan, berkas perkara Erniati lebih 6 kali bolak-balik di meja penyidik Polres Bone dan Kejari Bone.

Erniati bersama tiga orang yang telah dijatuhi vonis diduga merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar melalui program pengadaan buku PAUD Bone 2017-2018. Saat ditetapkan tersangka, Erniati selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas diduga tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sesuai Juknis Permendikbud nomor 4 tahun 2017 dan Permendikbud nomor 2 tahun 2018.

Erniati yang menjadi Ketua tim manajemen dana alokasi khusus (DAK) non fisik BOP PAUD Bone bertugas memverifikasi data hingga hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

Sebagai tim monitoring, evaluasi, dan supervisi, Erniati juga diduga telah menerima pembayaran honor sekira Rp40 juta di 2017 dan 2018. Selain menetapkan Erniati sebagai tersangka waktu itu, Polda Sulsel juga menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sulastri, Muh Ihsan dan Masdar. Berbeda dengan Erniati, ketiganya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Makasar. Ketiganya divonis hukuman berbeda.

Sulastri dan Muh Ikhsan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan Masdar di pidana 5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Masdar juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 2.792.310.000 subsider 2 tahun penjara.


*** 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Buka Peluang Kembali Usut Keterlibatan Istri Wakil Bupati Bone pada Kasus Paud

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan