Iklan

Pemerintah Daerah Mulai Berlakukan Larangan ASN Main Game Online

timurkota.com_official
Rabu, Desember 30, 2020 | 6:50 PM WIB Last Updated 2020-12-30T11:50:41Z

Ilustrasi game online (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, ACEH-

Pemerintah daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan bagi ASN untuk bermain game online.

Tak tanggung-tanggung Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak akan dihadiahi sanksi tegas jika ditemukan bermain game online.

Dasar pelarangan tersebut tertuang dalam Surat bernomor 800/2628 yang ditandatangani Plt Sekda Banda Aceh Muzakkir.

Pada intinya menginstruksikan kepada
seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dil ingkungan Pemkot untuk melarang ASN dan tenaga kontrak untuk bermain game online.

"Permainan game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan Syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia," tulis surat surat yang diedarkan tersebut.

Kepada para Kepala OPD, untuk melarang ASN dan Tenaga Kontrak bermain game online, bagi yang telah menginstal aplikasi game online diminta agar segera menghapus aplikasi tersebut.

Apabila kedapatan melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja.

"Para Kepala OPD harus selalu melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya dan apabila ASN melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja," bunyi surat tersebut.

Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Said Fauzan membenarkan adanya surat larangan itu. Surat itu, kata dia disiapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh.

"Surat [ASN dilarangan bermain game online] benar adanya," ujar Said.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan stiker larangan bermain game judi online dan gim daring Player Unknown's Battle Grounds (PUBG). Stiker tersebut akan ditempel di seluruh warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Banda Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan stiker itu disebar karena masih banyak masyarakat yang bermain kedua jenis game tersebut di warkop. Ia mengakui larangan bermain game PUBG bakal mendapat tantangan besar.

"Ini memang ke depan kita akan lebih besar tantangan terkait PUBG ini, karena ini sudah masuk ke dalam regulasi olahraga yang akan dipertandingkan, termasuk di PON Aceh," kata Faisal Ali kepada wartawan Sabtu (5/12).


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Daerah Mulai Berlakukan Larangan ASN Main Game Online

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan