Iklan

Punya 9 Orang Istri, Pria Ini Terlibat Sindikat Pencurian Motor Buat Nafkahi

timurkota.com_official
Minggu, Desember 27, 2020 | 7:21 AM WIB Last Updated 2020-12-27T00:24:57Z

Pelaku pencurian motor diamankan (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, JAMBI-

Seorang pria berinisial, BN mengaku terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup 9 orang istrinya.

Namun akibat aksinya itu, bukannya memenuhi kebutuhan hidup istri. Kini dirinya harus mendekam di balik jeruni besi setelah dibekuk, Tim  unit opsnal Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi.

Pelaku diciduk polisi kediamannya di Desa Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun. Selasa malam (22/12/2020). 

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres mengatakan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kenanga 3 Rt 05 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. 

"Pelaku beraksi saat korban tengah memanaskan motor dan ditinggal ke dalam rumah. Saat itu korban lupa atau lalai kunci masih tertinggal di motor,” ujarnya.

Pelaku saat beraksi tidak pernah menggunakan alat bantu tambahan seperti kunci T untuk mencuri. Pelaku selalu memanfaatkan korban yang kuncinya ketinggalan di motor dan lalai

Setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian juga berhasil menangkap penadah motor curian yakni pria bernisial M di Jalan Lintas Jambi Sarolangun, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. 

“Pelaku ini setiap mencuri, selalu menjual ke M. Hasilnya kita amankan total 9 kendaraan bermotor dari BN dan M,” sebutnya. 

Dari hasil keterangan pelaku BN, ternyata pelaku saat ini memiliki 9 istri.

“Dari hasil pemeriksan salah satu pelaku ada memiliki istri 9 orang, janda 8, gadis 1,”ungkapnya

Untuk sementara 9 kendaraan yang diamankan sebagai alat bukti tersebut yang berada di polresta jambi yakni: 

-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam

-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam

-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR Warna Hitam

-1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam-Putih

-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam

-1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Hitam-Merah

-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Megapro Warna Hitam

-1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Hitam

-1 (satu) unit Sepeda Motor

Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian bermotor dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.



***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Punya 9 Orang Istri, Pria Ini Terlibat Sindikat Pencurian Motor Buat Nafkahi

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan