Dua pelaku diamankan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BIMA-
SR (30) harus berurusan dengan polisi setelah dirinya digerebek tengah bersama dengan LND (25) yang tak lain adalah wanita telah bersuami alias istri orang.
Keduanya ditangkap di Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terciduk pesta sabu di kamar kos-kosan.
Mereka membantah tak ada hubungan spesial. Mereka hanya sebatas kerjsama dalam penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotikan jenis sabu-sabu.
"Menindaklanjuti laporan itu, Katim Bripka Taufarrahman melakukan penyelidikan.
Mengetahui para pelaku berada dalam kos-kosan, tim mendobrak pintu dan menemukan para pelaku sedang duduk menggunakan sabu-sabu," benernya, dalam keterangan pers, Sabtu (26/12/2020).
Di dalam kaca bong juga masih ada sisa barang yang dipakai dan beberapa poket kecil barang yang masih tersimpan dalam plastik klip.
Sebelum melakukan proses penggeledahan, tim terlebih dahulu memanggil Ariyanto, ketua RW 01 Kelurahan Santi sebagai saksi.
Setelah diperiksa isi kos-kosan, tim menemukan 6 poket plastik klip berisi sabu-sabu.
Selain 6 poket sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain seperti bong alat hisap.
“Kini para pelaku sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses,” katanya lagi.
***