Iklan

Cek Fakta: Pria Hamili Anak Kandung Dua Kali. Tiap Hari Urut Perut Korban Agar Keguguran

timurkota.com_official
Selasa, Desember 15, 2020 | 9:28 AM WIB Last Updated 2020-12-15T02:28:03Z

Pustri diamankan terkait kehamilan anak kandungnya (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BANYUASIN-


EM (43) setiap hari mengurut perut anaknya M yang telah dia hamili dengan harapan sang anak keguguran.

"Setiap hari diurut namun korban tidak mengalami Keguguran hingga, kasus ini terbongkar," kata, Kepala Polres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar.

Cerita korban pencabulan yang dilakukan bapak kandung bak film-film di Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (14/12/20).

Bagaimana tidak, korban berinisial M telah dua kali mengandung dan melahirkan anak hasil dari perbuatan bejat sang bapak kandung, EM (43).

M mengaku telah lama jadi korban pemerkosaan pelaku. Bahkan dari hasil aksi bejat itu, dirinya telah dikaruniai anak yang kini telah berusia dua tahun.

Belum selesai kasus pertama, EM kembali melakukan aksi serupa memaksa anak berhubungan badan hingga melahirkan anak kedua.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah istri, EM yang juga ibu kandung korban melakukan penganiayaan terhadap korban M karena mengetahui telah hamil.

Akhirnya EM bersaman sang istri, GU (36) kini mendekam di balik jeruji besi dengan kasus berbeda. EM dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur dan GU terlibat dalam tindak pidana kekerasan fisik terhadap anaknya.

Kepala Polres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar, mengatakan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 17/2016 tentang perlindungan anak.

“Sosok orangtua seharusnya dapat melindungi dan menjaga anak-anaknya, bukan justru dijadikan pelampiasan hawa nafsu,” ungkap, Danny.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra, menambahkan aksi yang dilakukan tersangka EM sejak tahun 2008. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia dua tahun.

“Berdasarkan pengakuan tersangka EM, bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terangnya.

Sementara peran tersangka GU, istri tersangka EM, menganiaya korban lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban. Korban takut menjawab karena saat itu ada tersangka EM. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka GU, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

“Dari hasil kronologis dan penangkapan, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” jelasnya.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Fakta: Pria Hamili Anak Kandung Dua Kali. Tiap Hari Urut Perut Korban Agar Keguguran

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan