Benny Wenda (tengah) saat dirinya mengklaim kemerdekaan Papua Barat (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, PAPUA-
Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat yang dipelopori Benny Wenda dianggap hal ilegal dan melanggar hukum tentang makar.
Penilaian itu tak hanya datang dari Pemerintah. Kalangan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) ikut mengecam.
Malah mereka melayangkan mosi tak percaya dengan langkah yang diambil
Benny Wenda selaku Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP).
Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambon mengatakan, dasar mereka mengeluarkan mosi tak percaya tak lain adalah adanya pernyataan Benny Wenda yang mendelarasikan dirinya sebagai Presiden Papua Barat untuk sementara waktu.
Menurut Sebby, apa yang dilakukan Benny telah mencederai perjuangan OPM yang selama ini mereka bangun.
"Mulai hari Rabu tanggal 2 Desember 2020. Kami dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Sebby mengatakan, Benny tak punya hak untuk menjadi presiden di Papua Barat lantaran secara administrasi berkewarganegaraan Inggris.
"Secara hukum internasional, Benny tak punya hak mendeklarasikan kemerdekaan Rakyat Papua, karena berstatus kewarga nergaraan Inggris," ungkapnya lagi.