Iklan

Cemburu Memuncak: Suami Tewaskan Pria Usai Pergoki Istri Bermesraan di Warung

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Desember 13, 2025 | 1:50 PM WIB Last Updated 2025-12-13T06:50:48Z

Ilustrasi pembunuhan (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BEKASI-
Seorang pria nekat melakukan penganiayaan hingga menewaskan orang lain setelah memergoki istrinya bermesraan dengan pria lain di sebuah warung bebek. 

Peristiwa tragis tersebut terjadi di hadapan sejumlah warga dan langsung mengundang perhatian masyarakat sekitar karena berlangsung secara tiba-tiba dan brutal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga tersulut emosi setelah melihat istrinya bersama korban. 

Tanpa mampu mengendalikan amarah, pelaku melakukan penyerangan secara berulang hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Warga yang berada di sekitar tempat kejadian sempat berupaya melerai, namun situasi berlangsung sangat cepat.

Aparat kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwajib guna mengungkap motif secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak bertindak di luar hukum.

AM (44) terbakar api cemburu usai menemukan istrinya berinisial N bermesraan dengan ABM (35) di warung beberk di Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (04/11/2020). 

Seketika, ABM tewas dengan enam kali bacokan menggunakan celurit. Usai melancarkan aksinya pelaku sempat mengejar sang istri namun berhasil meloloskan diri.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Yudho Antri Hutri mengatakan usai melancarkan aksinya pelaku diamankan tanpa melakukan perlawan.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan," terangnya.

Kronologi kejadian bermula saat AM melihat istrinya bersama ABM bermesraan di warung bebek. Kemudian dia kembali ke rumahnya mengambil celurit lalu kembali ke lokasi.

Namun keduanya sudah tak ada di lokasi. Sehingga AM melakukan pencarian di tempat lain. Berselang beberapa saat kemudian dia menemukan ABM membonceng N.

Pelaku tanpa berpikir panjang kemudian menghentikan kendaraan lalu menebas sebanyak enam kali hingga tewas di TKP.

Pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cemburu Memuncak: Suami Tewaskan Pria Usai Pergoki Istri Bermesraan di Warung
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }