Ilustrasi perselingkuhan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, PONOROGO-
Suwarno (45) warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo tega menyetubuhi anak tirinya sendiri. Saat istrinya kerja banting tulang cari nafkah.
Akibat aksi pelaku yang telah menyetubuhi korban berinisial, S lebih 10 kali sejak April-Agustus 2020. Kini korban telah berbadan dua, usia kehamilannya menginjak empat bulan.
Pelaku melancarkan aksinya saat istri sedang tak ada di rumah karena bekerja di Surabaya.
“Istrinya bekerja ke Surabaya, sehingga membuat pelaku leluasa menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Sawoo,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis saat konferensi pers, Kamis (12/11/2020).
Menurut pengakuan korban, dirinya mendapat ancaman dari pelaku. Jika tak memenuhi nafsu bejatnya maka ibu korban akan diceraikan.
Kasus ini terungkap, bermula dari mimpi ibu korban yang dalam mimpinya melihat anaknya diikuti oleh ayah tiri masuk ke kamar mandi. Atas dasar itu dirinya kemudian menginterogasi anaknya dan akhirnya kasus itu terungkap.
“Ibu korban tidak terima atas kelakuan suaminya tersebut, sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
***