Pelaku pencabulan anak di bawah umur (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, MOJOKERTO-
AAP (20) mengungkapkan alasan mengajak kabur kekasih, Bunga (16) karena telah berbadan dua dan dirinya sebagai kekasih harus bertanggungjawab di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (6/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri mengatakan pelaku bersama korban sempat kabur ke Mojokerto, Jawa Timur
"Kondisi korban sementara hamil. Pelaku ini sudah kami amankan di Jawa Timur," tukasnya.
Dalam kasus ini AAP mengaku berpacaran dengan korban. Kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri hingga hamil.
Kemudian karena korban dalam keadaan hamil, pelaku selanjutnya membawa kabur korban ke Jawa Timur.
"Alasannya karena korban hamil, pelaku mengajak kabur," katanya lagi.
Pelaku terancam pasal 330 KUHP dan 332 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman cukup tinggi KUHP sekitar 15 tahun. Nanti kami juga akan lapis lagi dengan pasal yang lain.