Iklan

Tak Terima Diputuskan. Pria Paksa Kekasih Masuk ke Kamar Kost, Terjadilah Berulang Kali. Berakhir Pidana

timurkota.com_official
Kamis, Oktober 22, 2020 | 2:54 PM WIB Last Updated 2020-10-22T07:54:21Z

Korban penganiayaan melaporkan kasus (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, PALEMBANG-


Aksi Ridho Kurniawan (20) setelah tak terima diputuskan kekasih berujung pidana. Dirinya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri, WUL (19), Rabu (21/10/2020)

Korban menceritakan, awalnya dia memutuskan hubungan dengan pelaku. Namun Ridho tak terima sehingga keduanya bertemu untuk membahas hubungan mereka.

Bukannya akur malah keduanya kembali cek cok. Puncaknya, Ridho memaksa korban naik ke motornya lalu dibonceng ke kamar kost pelaku Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Gotong Royong, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Sesampai di dalam kamar pelaku mencekik leher korban kemudian dipukul berulang kali dan menyebabkan bibir WUL bengkak.

“Dia ngajak ketemuan dan saat bertemu langsung merampas kunci motor saya. Lalu menyuruh saya ikut motornya dibawa ke kosannya,” kata Wul kepada petugas, Kamis (22/10). 

“Saat di dalam kamar itu, dia marah dan tidak mau saya putuskan. Lalu dia mencekik leher saya, memukul wajah serta mendorong saya sampai jatuh ke lantai,” katanya menceritakan kejadian

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.

“Laporannya sudah diterima dan ditindaklanjuti unit reskrim,” katanya.


(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Terima Diputuskan. Pria Paksa Kekasih Masuk ke Kamar Kost, Terjadilah Berulang Kali. Berakhir Pidana

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan