![]() |
Kasatreskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, OKI-
Kepala Desa Air Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial MN (47) telah tetapkan tersangka usai melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya sendiri N (45) Desember 2019 lalu.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasatreskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya mereka cekcok mulut dan ditarik tangannya sehingga mengalami luka lecet. Pada intinya memang ada kekerasan yang terjadi. Kami sudah memberikan waktu untuk keduanya melakukan mediasi," kata Eka kepada wartawan, Kamis (1/10).
Jika kasus tersebut lanjut sampai ke pengadilan maka oknum kades tersebut terancam penjara dan pemecatan.
(*)