
Wanita diringkus polisi usai kedapatan simpan sabu di dalam bra (foto: Ilustrasi)
TIMURKOTA.COM, PURWOREJO-
Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap seorang wanita RTWS (43) setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Warga Desa Pituruh Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo itu sempat mencoba mengelabui petugas saat hendak ditangkap.
Ketika rumahnya digerebek petugas, RTWS menyembunyikan satu paket sabu berukuran 0,46 gram di dalam bra alias kutangnya.
Namun upaya itu berhasil diungkap petugas dengan cara menyuruh pelaku membuka bra yang dikenakan.
“Awalnya kami memperoleh informasi bahwa terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggwrebekan di Desa Samping Kecamatan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu di dalam kutang atau BH yang dipakai saudari RTWS ini,” kata Kasatres Narkoba Polres Purworejo Iptu Setio Raharjo SH MH, Rabu (14/10/2020)
Di lokasi polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,46 gram yang dubungkus plastik berwarna orange serta satu buah bra warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka RTWS dijerat Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
(*)

