![]() |
Ilustrasi pemerkosaan (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, TULUNGAGUNG-
Kasus tindak pencabulan yang melibatkan pelaku SJT (48) terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri terungkap.
Terungkapnya aksi bejat SJT bermula saat korban yang masih di bawah umur mengeluhkan sakit perut. Setelah diperiksa, ternyata korban hamil tiga bulan.
Pihak ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tulungagung.
"Pelaku ditangkap, tanpa melakukan perlawanan. Yang bersangkutan kita amankan di kediamannya ," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Adryan Yudho Setyantono, Jumat (09/10/2020).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku SJT menikah dengan ibu kandung korban yang saat itu berstatus janda.
Setelah dua tahun menikah, sang istri sudah tidak mampu melayani suami. Hingga akhirnya anak tiri yang jadi sasaran suami.
"Pelaku mendekati korbannya dengan memberi iming-iming dibelikan alat 'vape' atau 'vapor' (rokok elektrik)," kata Ardyan.
Atas perbuatan cabulnya, SJT dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76d Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
(*)