Iklan

Demi Bebas dari Utang, IRT Ini Potong Empat Jari Tangannya Lalu Mengaku Dibegal. Polisi Bongkar Kedoknya

timurkota.com_official
Rabu, Oktober 21, 2020 | 4:40 AM WIB Last Updated 2020-10-20T21:40:37Z

Terdakwa saat menjalani sidang (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MEDAN-



Upaya Ibu Rumah Tangga bernama, Erdina Br Sihombing untuk bebas dari hutang Rp70 juta dengan cara memotong empat jari tangan kirinya tak membuahkan hasil.

Selain menimbulkan cacat seumur hidup, kini Erdina harus menghadapi proses hukum dan menunggu vonis  di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Dalam persidangan terungkap, Erdina awalnya memiliki pinjaman atau utang ke beberapa orang. Tak tanggung-tanggung dirinya memiliki sangkutan sebanyak Rp70 juta.

Karena tak mampu melunasi, akhirnya ide gila pelaku muncul. Dirinya merencanakan untuk memotong tangannya kemudian mengaku jadi korban begal.

Hal itu dibeberkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim di ruang Cakra 3 di PN Medan, Selasa, (20/10/2020).

Selanjutnya, tak jauh dari rumahnya terdakwa mengambil batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm. Selanjutnya batu cor tersebut dia tapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah.


"Proses pemotonga dilakukan terdakwa dengan cara meletakkan tangan di atas batu cor yang telah ditapis lalu sekuat tenaga mengayungkan golok sebanyak satu kali. Setelah jari tangan terpotong, terdakwa membungkus tangannya kemudian tiga jari yang terpotong dimasukkan ke dalam plastik lalu dibuang," Chandra.

Terdakwa selanjutnya, menghubungi saksi Mehuli Br. Ginting dan menyampaikan minta pertolongan. 

Lalu, saksi Lagu Mehuli Br. Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke Unit Gawat Darurat.

Selanjutnya, saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya, saat ditanya Yusuf maka terdakwa menyampaikan mengalami rampok atau begal.

Selanjutnya, anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung membuat laporan perihal yang dialami terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan. Selanjutnya, petugas kepolisian Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membongkar kasus tersebut.

Terdakwa Erdina Br. Sembiring sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Demi Bebas dari Utang, IRT Ini Potong Empat Jari Tangannya Lalu Mengaku Dibegal. Polisi Bongkar Kedoknya

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan