Ilustrasi
TIMURKOTA.COM, BANYUWANGI-
DS (46), seorang pria diamankan Polres Banyuwangi, setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri selama empat tahun.
MY harus menjadi pemuas nafsu bapak kandungnya sejak berusia 11 tahun hingga terungkap pada 2020.
Pelaku bahkan mengajak anak kandungnya menonton film porno sebelum diajak berhubungan layaknya suami istri.
Kapolresta Bayuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin saat menggelar konferensi pers Kamis (24/09/20), membenarkan hal itu.
“Awalnya korban tidak mau, tapi tersangka mengancam tidak akan membiayai sekolah korban. Tersangka juga membawa golok sehingga secara psikologis korban merasa diancam. Selain itu, pelaku juga terlebih dahulu mengajak korban menonton film porno,” beber Arman.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 81 Ayat 1, jo pasal 76 d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 64 KUHP.