Iklan

Pria Ini Paksa Anak Kandung Nonton Film Porno, Sebelum di Cabuli Selama Empat Tahun

timurkota.com_official
Jumat, September 25, 2020 | 2:15 PM WIB Last Updated 2020-09-25T07:17:36Z

Ilustrasi

TIMURKOTA.COM, BANYUWANGI-


DS (46), seorang pria diamankan Polres Banyuwangi, setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri selama empat tahun.

MY harus menjadi pemuas nafsu bapak kandungnya sejak berusia 11 tahun hingga terungkap pada 2020.

Pelaku bahkan mengajak anak kandungnya menonton film porno sebelum diajak berhubungan layaknya suami istri.

Kapolresta Bayuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin saat menggelar konferensi pers Kamis (24/09/20), membenarkan hal itu.

“Awalnya korban tidak mau, tapi tersangka mengancam tidak akan membiayai sekolah korban. Tersangka juga membawa golok sehingga secara psikologis korban merasa diancam. Selain itu, pelaku juga terlebih dahulu mengajak korban menonton film porno,” beber Arman.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 81 Ayat 1, jo pasal 76 d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah

pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 64 KUHP.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pria Ini Paksa Anak Kandung Nonton Film Porno, Sebelum di Cabuli Selama Empat Tahun

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan