Iklan

Cek Fakta: Dua Klinik Bakar Ribuan Janin Hasil Aborsi. Ada Usia Kandungan Enam Bulan.

timurkota.com_official
Jumat, September 25, 2020 | 12:31 PM WIB Last Updated 2020-09-25T05:35:15Z

Ilustrasi

TIMURKOTA.COM, JAKARTA - 


Polda Metro Jaya mengungkap prekatek aborsi yang melibatkan dua klinik. Keduanya beroperasi dengan menggugurkan kandunga.

Klinik Raden Saleh bahkan mampu mengaborsi kehamilan meski telah berusia enam bulan.

Hal itu disampaikan,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Menurutnya ada perbedaan antara klinik di Jalan Percetakan Negara 3 berbeda dengan klinik di Raden Saleh, Jakarta Pusat. 

"Kalau di Raden Saleh batas usia kandungannya enam bulan. Kalau di sini batas usia kandungannya 14 Minggu," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan di klinik Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat janin korban aborsi usia kandungannya 14 Minggu dan masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga pelaku tanpa membuangnya di buang di septic tank. 

Sementara di Raden Saleh menyiapkan bahan kimia untuk menghancurkan janin tersebut dan menjadi cairan. Jika tidak bisa dihancurkan akan dibakar atau dikremasi. 

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Fakta: Dua Klinik Bakar Ribuan Janin Hasil Aborsi. Ada Usia Kandungan Enam Bulan.

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan