TIMURKOTA.COM, BONE--
Seorang palaku membawa lari anak di bawah umur RT alias RD (33) di Jalan Karantina, Kecematan Tenete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Kini ia harus berurusan Dengan Polisi
Sementara Korban PR yang berusia 14 tahun
Awalnya pelapor SH menanyakan keberadaan PR kepada kakak kandungnya SN yang dimana adiknya main HP di depan telvisi
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar Mengatakan, Pelapor SH pergi mencari korban di rumah tetangganya yang biasa dia bermain
"Warga AS pergi menyampaikan kepada pelapor SH bahwa tadi ada seorang lelaki menjemputnya pake motor" terangnya, Sabtu,(12/09/2020)
Selama pelaku bersama korban di kediamannya sudah melakukan persetubuhan badan sabanyak 5 kali.
Pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolres Bone untuk proses Hukum lebih lanjut