Iklan

Manfaatkan Pandemi Covid-19. Pria Sidrap Begituan dengan 49 Korban Secara Virtual

timurkota.com_official
Rabu, September 23, 2020 | 7:46 AM WIB Last Updated 2020-09-23T00:46:40Z

TIMURKOTA.COM, SULTRA-


Pria asal Kabupaten Sidrap, J ditangkap tim dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam melancarkan aksinya pelaku memanfaatkan fasilitas virtual. 

Pelaku, J mengiming-iming memberikan pinjaman online dengan mudah tanpa proses adminstras. 

"Jumlah korban kasus ini mencapai 49 orang," kata, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi.

Tersangka ditangkap karena ada seorang korban bernama Ririn melaporkan kejadian tersebut pada 19 September 2020. 

"Pelapor Ririn mengaku awalnya mendapatkan informasi bahwa ada akun untuk meminjamkan uang tanpa proses administrasi. Ririn tertarik dan melakukan komunikasi dengan J." tambahnya.

J meminta uang administrasi, pertama administrasi Rp150.000, yang disanggupi pelapor. Tersangka kembali meminta sebanyak Rp700.000, lalu lagi uang sebesar Rp1.300.000. Korban mengirim uang tersebut.  

"Dia (Ririn) kemudian melapor ke Polda, kami cek ternyata ada di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan di Polres Sidrap. Kami dibantu Polres Sidrap untuk melakukan penggeledahan yang memang kami sudah ketahui alamatnya," kata Kombes Heri, saat merilis kasus pengungkapan tersebut, Selasa (22/09/2020). 

Kombes Heri mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, yang dibantu jajaran Polres Sidrap.

Petugas melakukan pengecekan terhadap telepon seluler milik tersangka dan ditemukan nama Ririn (pelapor) masuk nama kontak terakhir. 

"Dan kami ungkap ternyata ada 49 KTP seluruh Indonesia (yang menjadi korban), dari berbagai daerah dan kami sudah melakukan interogasi," jelasnya. 

Dia mengungkapkan bahwa dari 49 KTP yang menjadi korban penipuan pinjaman daring tersebut kerugian yang ditaksir mencapai hingga Rp50 juta. Dia juga menyampaikan bahwa tersangka beraksi bersama satu rekannya yang saat ini identitasnya telah diketahui.

Tersangka diancama Pasal 15 45A terkait dengan e-commerce jucto Pasal 27 UU ITE, ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar. 


(*)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Manfaatkan Pandemi Covid-19. Pria Sidrap Begituan dengan 49 Korban Secara Virtual

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan