Iklan

Cek Fakta: Demi Uang Rp150 Ribu, Tersangka Rela Hancurkan Janin, Lalu Bakar

timurkota.com_official
Sabtu, September 26, 2020 | 6:55 PM WIB Last Updated 2020-09-26T11:56:51Z

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membeberkan hasil rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal

TIMURKOTA.COM, JAKARTA-

Sejumlah orang yang telah ditetapkan tersangka lantaran terlibat dalam praktik di klinik aborsi ilegal di Jl Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat mengaku hanya mendapatkan upah Rp150 ribu sampai Ro250 ribu.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membeberkan besarnya biaya tersebut diketahui dari hasil rekonstruksi kasus yang dilakukan penyidik.

"Yang jelas, apabila pasien datang dengan website, pembagiannya adalah 50 persen untuk calo di website itu, dan 50 persen untuk pemilik klinik aborsi. 50 persen ini dibagi setelah masing-masing biaya diberikan oleh tim pendukung, ada yang Rp.150.000 hingga Rp.250.000 satu hari. Sisanya akan dibagi 40 persen untuk dokter yang melakukan, dan 40 persen kepada tersangka LA ataupun pemilik tempat," ungkap Calvijn.


Diberitakan sebelumnya, DK (30) yang diketahui merupakan lulusan dari salah satu universitas di Sumatera Utara digerebek setelah terbukti melakukan praktek aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat.

DK diketahui melakukan co assistant (KOAS) sebuah istilah yang disematkan bagi Dokter Muda yang telah menyelesaikan pendidikan di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara. 

"Siapa ini dokter? DK ini adalah lulusan dari universitas di Sumatera Utara. Dia pernah melakukan KOAS di salah satu rumah sakit di sana. Hanya berlangsung selama dua bulan di sana," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (23/9).

DK direkrut oleh pemilik klinik berinisial LA di Jalan Percetakan Negara 3, Jakpus. Meski tidak memiliki sertifikat seorang dokter, DK melakukam praktek aborsi ilegal di klinik tersebut. 

Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah mengamankan 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu. Kesepuluh orang tersebut memiliki peran masing-masing. BK (30) berpesan sebagi Dokter yang bertugas melakukan abirsi, LA sebagai pemilik klinik.

Kemudian NA berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM berperan melakukan USG.  

YA membantu dokter saat melakukan aborsi. Selain itu, RA sebagai penjaga klinik, ML berperan menbantu di ruang aborsi, ED berperan sebagai cleaning service, SM berperan melayani pasien. Terkahir, RS seorang pasien yang sedang melakukan aborsi saat penggeledahan polisi.


(rill/as)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Fakta: Demi Uang Rp150 Ribu, Tersangka Rela Hancurkan Janin, Lalu Bakar

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan