TIMURKOTA.COM, LANGKAT-
Kasus pembunuhan Rani Angraini (23) di areal perkebunan PT LNK CR 14, di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis pagi, 24 September 2020 akhirnya terungkap.
GZG (20) merupakan pemuda pengangguran diringkus setelah ketahuan menghabisi korban.
“Jasad korban ditemukan Kamis sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian tim inafis Satreskrim Polres Binjai melakukan olah TKP dan menemukan sepasang sandal, batu berlumuran darah, masker dan HP merek Nokia warna putih, satu jaket warna cokelat, dan dua potong kalung putus,” kata Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, Jumat 25 September 2020.
Petugas menembak kaki kiri dan kanannya. Setelah sempat dirawat di RSUD Djoelham, Binjai, dia diboyong ke Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Romadhoni.
GZG mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4225 RAQ milik korban. Dia menggadaikannya untuk uang Rp1,5 juta.
“Untuk kebutuhan sehari-hari, untuk makan, kontrakan, kerja saya mocok-mocok. Saya butuh uang,” ucap pelaku.
GZG melakukan perampokan sadis itu, dengan meminta tumpangan kepada korban yang merupakan warga di Pasar I Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat saat melintas dari lokasi, usai pulang kerja menuju rumahnya.
Saat pelaku dibonceng dengan sepada motor. GZG mencekik leher Rani, kemudian diseret dan disembunyikan di bawah pelepah sawit kering. Korban juga mengalami luka di bagian kening, belakang telinga kanan dan batok kepala.
“Saat ada dibonceng, pelaku mencekik korban dengan tangan kanannya, dan tangan kirinya memukul korban,” tutur Romadhoni.
(*)