TIMURKOTA.COM, BONE-
Tim Ops Satres narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika berjenis sabu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pelaku pengedar narkotika berjenis sabu itu ditangkap di kediamannya usai polisi menerima informasi dari masyarakat, Sabtu, (15/08/2020)
Pelaku yang berinisial SR alias AY, 38 tahun pekerjaan swasta alamat jalan Ahmad Yani, Kelurahan Palatte, Kecamatan Tenete Riattang Timur, Kabupaten Bone
Paur Humas Rayedra Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap saat di temukan barang bukti narkotika jenis sabu di tersimpan di bawah meja dalam rumah pelaku.
Barang bukti yang di temukan 17 sachet norkotika berjenis sabu,1 buah bong lengkap dengan alat hisapnya,1 batang Pirex sisa pakei sabu,1 buah korek api, 1 buah handpone merek samsung warna puti, serta Uang tunai Rp.200.000
"Pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolres bone guna proses hukum lebih lanjut," kata, Rayendra.