![]() |
Gubernur Sulawesi Selataan, Nurdin Abdullah (dok) |
Gubernur Sulawesi Selataan, Nurdin Abdullah (NA) memberi tanggapan terkait keputusan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang menon aktifkan Dirut RSUD Daya, dr Ardin Sani.
Menurut NA, pemberlakuan punishment tersebut berlaku selama sepekan.
"Saya cuman bilang menonaktifkan hanya boleh seminggu," ungkapnya menjelaskan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pj Wali Kota sudah tepat. Dan menjadi pembelajaran bagi jajarannya di kemudian hari.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengambil tindakan tegas dengan mencopot Direktur RSUD Daya, dr Ardin Sani.
Pencopotan itu dilakukan dengan alasan dr Ardin dianggap tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, menyusul adanya warga mengambil jenazah pasien Covid-19.
dr Ardin dianggap melakukan pembiaran, sehingga Pj Wali Kota Makassar langsung menunjuk drg Hasni sebagai pelaksana harian menggantikan Ardin.
“Ini merupakan keputusan yang telah dipikirkan oleh pak wali dengan matang. Pertimbangannya adalah, protokol kesehatan wajib ditegakkan di masyarakat, beber, Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri.
Pembiaran yang dilakukan dr Ardin dianggap fatal meski ada alasan kuat dari pihak keluarga pasien.
"Ini pembiaran dilakukan oleh kepala rumah sakit rujukan Covid-19, jadi mesti ada tindakan tegas," tuturnya menambahkan.
(rill/as)
Pencopotan itu dilakukan dengan alasan dr Ardin dianggap tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, menyusul adanya warga mengambil jenazah pasien Covid-19.
dr Ardin dianggap melakukan pembiaran, sehingga Pj Wali Kota Makassar langsung menunjuk drg Hasni sebagai pelaksana harian menggantikan Ardin.
“Ini merupakan keputusan yang telah dipikirkan oleh pak wali dengan matang. Pertimbangannya adalah, protokol kesehatan wajib ditegakkan di masyarakat, beber, Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri.
Pembiaran yang dilakukan dr Ardin dianggap fatal meski ada alasan kuat dari pihak keluarga pasien.
"Ini pembiaran dilakukan oleh kepala rumah sakit rujukan Covid-19, jadi mesti ada tindakan tegas," tuturnya menambahkan.
(rill/as)