Iklan

Kena Tipu. Setelah Main Enak Selama Tiga Jam. PSK Malah Dibayar Uang Palsu

timurkota.com_official
Kamis, Juli 16, 2020 | 11:25 AM WIB Last Updated 2020-07-16T04:25:15Z

Ilustrasi (dok)
TIMURKOTA.COM, PEKANBARU-


Peredaran uang palsu terjadi di Pekanbaru yang dialami korban berinisial AM.

Awalnya pria berusia 25 tahun ini memembuat janji kencan dengan seorang pria asal Bengkalis berinisial RS alias Rio.

Mereka yang sebelumnya berkenalan lewat aplikasi ini membuat janji bertemu di Hotel Grand Zuri Express di Jalan Gatot Subroto.

Awalnya mereka telah menyepakati biaya kencan yang akan ditanggung Rio sebesar Rp 850 ribu sebagaimana melansir.

Setelah 3 jam berkencan, pelaku langsung memberikan uang bayaran dan langsung meninggalkan korban. Ia meninggalkan empat lembar pecahan seratus ribu dan sembilan pecahan lima puluh ribu.

Awalnya korban sama sekali tidak menaruh rasa curiga sampai ia melihat jika uang tersebut sedikit buram.

Kemudian ia mencoba melakukan prosedur pemeriksaan terhadap uang tersebut dengan meraba dan menerawangnya.

Rasa curiganya makin bertambah, hingga ia menanyakan hal serupa pada temannya perihal uang palsu yang ia dapat.

Setelah terbukti jika uang tersebut palsu ia langsung melaporkan hal tersebut pada Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota.

Setelahnya mereka dengan cepat melaksanakan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka melalui nomor ponsel yang sebelumnya digunakan pelaku.

Saat diamankan, Sabtu 11 Juli lalu di rumahnya di Jalan Al-Ikhlas Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya. Saat ditangkap RS mengaku jika uang tersebut ia dapat dari rekannya berinisial R yang juga sebagai pencetak uang tersebut.

Sementara RS sendiri merupakan pengedar dan pengguna. Hingga saat ini polisis masih menjadikan R sebagai tersangka pencarian. Keduanya menggunakan kertas HVS untuk mencetak uang tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, pada jumpa pers Selas 14 Juli lalu.

Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Serta wajib membayar denda paling banyak Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh milyar rupiah ). Aturan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.  

(*/as)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kena Tipu. Setelah Main Enak Selama Tiga Jam. PSK Malah Dibayar Uang Palsu

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan