TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-Ilustrasi (dok)
Setelah dua kali mengalami penundaan Surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 hampir pasti diberlakukan mulai Senin (13/07/2020) besok.
Suket yang menjadi syarat wajib bagi warga perlu diwanti-wanti. Jika tidak teliti suket ini bisa membawa ke arah pidana. Hal itu terjadi apabila Suket yang dibegang palsu.
Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Makassar telah mewanti-wanti adanya suket palsu yang beredar di kalangan masyarakat.
Kadiskes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin bahkan dengan tegas mengatakan, kepada masyarakat agat tak melakukan pemalsuan suket bebas covid karena resikonya bisa berujung pidana.
"berat sanksinya, sudah ada surat edaran kejaksaan Agung, seorang dokter yang melakukan keterangan covid berat sanksi nya," ungkap Naisyah menambahkan.
Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat Nomor B-2115/Ejp/05/2020. Surat tersebut menegaskan terkait pemalsuan surat yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
(rill/as)