Iklan

Cek Disini. Kriteria 1,6 Juta PNS Terancam Dipecat. Jangan Sampai Anda Salah Satunya!

timurkota.com_official
Selasa, Juli 07, 2020 | 1:17 PM WIB Last Updated 2020-07-07T06:19:02Z

Ilustrasi PNS (dok)
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengkelompokkan Pegawai Negeri Sipil yang terancam dipecat lantaran dianggap tak produktif.

Kriteria tersebut digambarkan  sesuai tingkatan kinerja masing-masing misalnya disebut sangat baik hingga sangat buruk.

Sangat Baik, jika PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.

Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.

Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.
Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.

Jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.

"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya," katanya dalam rilis.

Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.

Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penjelasan regulasi tersebut

Targetnya, pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.

Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.

(win/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Disini. Kriteria 1,6 Juta PNS Terancam Dipecat. Jangan Sampai Anda Salah Satunya!

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan