Iklan

Cek Disini. Kriteria Orang yang Bisa Bebas Keluar Masuk Makassar Tanpa SK Covid

timurkota.com_official
Selasa, Juli 07, 2020 | 3:02 PM WIB Last Updated 2020-07-07T08:02:23Z

Perwali Makassar terkait Covid-19 (dok)
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-

Perwali Makassar telah diterbitkan. Meski baru akan efektif diterapkan mulai Kamis (09/07/2020). Perwali saat ini dalam tahap sosialisasi. Ada beberapa pasal mengatur tentang kriteria orang yang boleh masuk Kota Makassar tanpa SK Bebas Covid-19.

Berikut ulasan Perwali Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020:

Bab V Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah terdiri atas 3 pasal yaitu Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8

Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari  Gugus  Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah  kota Makassar dengan menggunakan  kendaraan  umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dari udara.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan kepada:

a. ASN yang bekerja di Kota Makassar;

b. TNI/POLRI yang bekeıja di Kota Makassar;

c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar;

d. buruh yang bekerja di Kota Makassar;

e. pedagang yang berdagang di kota Makassar; dan

f. penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud memperlihatkan surat keterangan pada  ayat   (3) huruf d danhuruf e wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa  Asal Daerah  bahwa benar adalag buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawaaan MAMMINASATA.

Kategori diatas dilanjutkan pada pasal 7. Dimana dalam pasal ini beberapa kategori seperti pelajar dan mahasiswa juga diberi pengecualian untuk kelur masuk Kota Makassar khususnya yang tengah mendaftar di perguruan tinggi.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 7 sebagai berikut:

(1) Dalam hal urusan sangat penting dan darurat yang mengharuskan memasuki wilayah Kota Makassar dapat diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVIO-19 Daerah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada :

a. pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar dengan menunjukkan
karin peserta tes/ pendaftaran ;

b. orang sakit yang dirujuk de Kota Makaeear dengan menunjukkan surat
rujukan dari Rumah Sakit daerah asal; dan

c. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.

Sementara pada pasal 8, ditekankan beberapa hal yang mesti jadi perhatian khusus. Dan jika hal itu tidak dipatuhi maka akan ada tindakan berupa pelarangan memasuki wilayah Kota Makassar. Pasal 8 berbunyi seperti berikut ini:

(1) Dalam melaksanakan Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah maka Gugus Tugas COV7D- 19 Daerah membentuk posko di batas wilayah masuk Kota Makassar.

(2) Tugas Gugus Tugas COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai berikut :

a. memberhentikan kendaraan roda dua atau lebih dan menurunkan penumpang serta menahan kendaraan dan/atau surat kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud;

b. memberhentikan orang yarıg beraktifitas yang tidak menggunakan masker;

c. memeriksa setiap orang yang keluar masuk wilayah Kota Makassar dengan
menunjukkan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah Asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan; dan

d. apabila ditemukan orang yang memiliki surat rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan dan setelah diperiksa suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat celcius maka orang tersebut tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.

(3) Untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.

(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Disini. Kriteria Orang yang Bisa Bebas Keluar Masuk Makassar Tanpa SK Covid

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan