Iklan

Beredar Pelarangan Penyaluran Sembako. Pakar Ekonomi: Konsekuensi Hukum Menanti

timurkota.com_official
Jumat, Juli 10, 2020 | 2:27 PM WIB Last Updated 2020-07-10T07:27:37Z

TIMURKOTA.COM, BONE-

Beredar pelarangan penyaluran bahan pangan kebutuhan pokok bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah disalurkan oleh kementrian sosial republik indonesia lewat bank mandiri kepada penerima manfaat setiap bulannya.

Informasi ini, beredar dikalangan petugas pendamping sembako dan agen agen penyaluran di desa desa dan kelurahan di Kabupaten Bone,  Sulawesi Selatan yang diketahui dikirim oleh koordinator tenaga kesejahteraan sosial (korteks) Kabupaten Bone dan mencatut institusi kepolisian.

Saat dikonfirmasi salah satu pendamping TKSK yang tidak ingin  namanya dimediakan menyebutkan bahwa informasi itu dikirim oleh korteks.
"Informasi ini dari korteks", ungkapnya.

Saat berita ini diturunkan dari korteks dan kepala bidan fakir miskin dinas sosial kabupaten bone H. Faisal selaku supervesior serta dari pihak provinsi yang membidani program ini belum memberikan konfirmasi. Wartawan mencoba konfirmasi via Wa dan pesan singkat belum dijawab.

Sementara itu, pengamat sosial sekaligus pakar ekonomi IAIN Bone Samsul Bahri, SE,Sy.M.ESy mengungkapkan bahwa dalam Peraturan Menteri sosial RI no. 20 Tahun 2019 dan Pedoman umum dalam program ini, menjelaskan bahwa dalam penyaluran program sembako dilakukan setiap bulan dan bahkan ada batas tertentu tanggal setiap bulannya untuk dibelanjakan agar ditengah pandemik ini, masyarakat miskin terpenuhi kebutuhan hidupnya.

"Jika ini benar maka saya sangat menyayangkan karena ditengah kesusahan masyarakat justru mereka menunda bantuan yang semestinya segera disalurkan dan jelas program ini suda diatur dalam permensos dan pedoman umum" ungkap Syamsul Bahri

Dia berharap tidak ada permainan dan intervensi terhadap proses penyaluran ini, secara sistematis dan terstruktur serta masif sebab konsekuensi hukum yang akan menanti.

"Semoga tidak ada permainan, agar program pemerintah pusat berjalan sesuai dengan perencanaan" tambah mantan ketua cabang PMII Bone ini.

(Win/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beredar Pelarangan Penyaluran Sembako. Pakar Ekonomi: Konsekuensi Hukum Menanti

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan